Beritaindonesia.co - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pasal penodaan agama
yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Direktur
LBH Al Ghiffari Aqsa mengatakan Ahok telah menjadi korban dari penggunaan pasal
Pasal 156a KUHP di masa-masa Pilkada yang seharusnya demokratis.
Menurut dia, negara dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI
masih belum mentaati rekomendasi dari putusan MK dalam Uji Materi (judicial
review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a
tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa
terdapat permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU
Penodaan Agama," kata Al Ghiffari melalui keterangan tertulisnya, Minggu
16 April 2017.
Al Ghiffari menjelaskan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka
pada September 2016 lalu sama sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama. Ahok
justru mengkritik subyek hukum (orang) atau para pihak yang menggunakan
ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu pubilk dalam kegiatan politik.
"Pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad
buruk yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a
KUHP," katanya.
Menurut Al Ghiffari, pihak ketiga yang memaknai pernyataan
Ahok tanpa mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung
pernyataan tersebutlah yang memunculkan gerakkan massa 411, 212 dan 313. Hal
itu juga yang dilegitimasi oleh pendapat salah satu ormas Islam dengan
dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
"Tekanan massa dan penggunaan Fatwa MUI yang dijadikan
dasar proses peradilan pidana Ahok dengan pasal Penodaan Agama merupakan
tindakan yang merusak demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi penegakkan
hukum – supremacy of law," tuturnya.
Kadiv Advokasi LBH Jakarta Yunita menambahkan bahwa
kriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama jelas justru meruntuhkan tatanan
penegakkan hukum, demokrasi dan kebhinekaan di Indonesia, serta wujud nyata
dari peradilan sesat. “Di atas segalanya LBH Jakarta sangat menyayangkan
keberadaan dan penggunaan kebijakan anti demokrasi dan inkonstitusional di
iklim demokrasi Indonesia hari ini terlebih di proses Pilkada kota DKI
Jakarta,” tutur Yunita.
LBH Jakarta, kata Yunita, juga sudah sejak lama mengkritisi
keberadaan kebijakan ini, namun pemerintah dan DPR sama sekali tidak bergeming
untuk menyelesaikannya.
LBH Jakarta juga menyampaikan empat rekomendasi kepada
majelis hakim pada perkara ini. Pertama, Majelis Hakim dituntut menjunjung
tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo,
terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,
serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana dijamin di
dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat 1, pasal 28 E ayat 1 dan 3, pasal 28 I
ayat 2, dan pasal 28 D UUD 1945.
Kedua, agar Majelis Hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai
delik materiil, dan oleh karenanya mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal
156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.
Ketiga, agar Majelis Hakim dapat menerapkan hukum yang
kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya,
seperti dengan mengacu pada: (1) Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus
adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah
terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal dengan sanksi pidana;
dan (2) Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga tidak serta
merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan Konstitusi, UU
No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005
Keempat, agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam
wujud lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur
“mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia” dapat dihindari karena terlampau multitafsir.
Loading...

