Beritaindonesia.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Amicus
Curiae (Sahabat Peradilan) dalam kasus dugaan penodaan agama terhadap Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, Ahok dalam
kasus ini telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi, yakni
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
LBH Jakarta membela Ahok karena menilai bahwa pada masa
pilkada yang seharusnya demokrasi ini, tidak ada lagi orang yang dijerat dengan
pasal penodaan agama.
"Hal ini adalah sebuah ironi namun nyata karena negara
dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah RI masih belum menaati rekomendasi dari
putusan MK dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun
1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang
menjadi dasar lahirnya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)," kata Alghiffari dalam keterangan persnya, Sabtu
(15/4/2017).
Majelis Hakim MK pada putusannya mengamini bahwa terdapat
permasalahan dalam UU tersebut dan perlunya revisi terhadap UU Penodaan Agama.
Namun, Ahok tetap duduk di kursi pesakitan. Alghiffari
berpendapat, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu sama
sekali tidak masuk ke dalam tafsir agama.
Menurut dia, Ahok justru mengkritik subyek hukum (orang)
atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat Al Quran untuk menipu publik dalam
kegiatan politik.
Pernyataan Ahok tersebut dinilainya tidak memenuhi itikad
buruk atau mens rea yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan
unsur-unsur Pasal 156a KUHP.
Pernyataan Ahok, menurut dia, dalam hal ini dilindungi oleh
kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945, UU
Nomor 9 Tahun 1998, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menurut Alghif, penyebarluasan tafsir negatif di media
sosial atas pernyataan Ahok yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menyebut ada pihak ketiga yang memaknai pernyataan Ahok,
padahal pihak tersebut tidak mendengar, menyaksikan, mengetahui, serta
mengalami langsung saat Ahok menyampaikan pernyataan tersebut.
"Sehingga memunculkan gerakkan massa 411, 212, dan 313
yang juga dilegitimasi oleh pendapat salah satu ormas Islam dengan
dikeluarkannya Fatwa MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama," ujar
dia.
Selanjutnya, kata dia, tekanan massa dan penggunaan Fatwa
MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok dengan pasal Penodaan
Agama dinilai sebagai tindakan yang merusak negara demokrasi Indonesia yang
menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurut dia, ini merupakan perilaku sesat berdemokrasi. Ia
juga menyebut pelecehan hukum sepanjang sejarah selalu terjadi dengan
menggunakan pasal Penodaan agama sejak hari dilahirkannya kebijakan tersebut.
"Dan hari ini kita masih berada di titik yang sama di
mana lembaga peradilan seolah tunduk pada tekanan massa, mulai dari penguasa
sampai masyarakat awam tak lepas dari jerat pasal ini," kata dia.
"Kriminalisasi menggunakan pasal penodaan agama jelas
justru meruntuhkan tatanan penegakkan hukum, demokrasi dan kebhinekaan di
Indonesia, serta wujud nyata dari peradilan sesat," ujar Alghif.
Berdasarkan Amicus Curiae yang diberikan, LBH menyampiakan 4
rekomendasi kepada Majelis Hakim pada perkara Ahok sebagai berikut:
1. Agar Majelis Hakim pada perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr
menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara
dugaan penodaan agama tersebut, terutama yang berkaitan dengan hak atas
kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi.
2. Agar Majelis Hakim dalam kasus Ahok tersebut menerapkan
Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya, mens rea untuk
memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya
tidaklah terpenuhi.
3. Agar Majelis Hakim yang menangani perkara penodaan agama
dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk
peradilan yang ada sebelumnya, seperti mengacu pada:
-Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya
peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya
peringatan tersebut sebelum menerapkan pasal dengan sanksi pidana.
-Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga
tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan
Konstitusi, UU No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005;
4. Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud
lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur
“Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia” dapat dihindari karena terlampau multitafsir.
LBH Jakarta juga menyampaikan masukannya kepada Pemerintah
dan DPR RI untuk segera melakukan review terhadap kebijakan-kebijakan
anti-demokrasi, dalam hal ini PNPS No. 1 Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP.
"Karena jelas niscaya pasal-pasal tersebut akan
meruntuhkan kehidupan demokrasi dan iklim kebhinekaan di Negara Republik
Indonesia," kata Alghif.
Loading...

