Beritaindonesia.co - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din
Syamsuddin mengkritik proses hukum dalam kasus penistaan agama yang menyeret
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun Din berharap aparat tak
mempermainkan hukum.
”Setelah proses hukum yang lama dan menguras tenaga, malah
ada dagelan penundaan tuntutan yang mengada-ada. Tuntutannya pun cenderung
membebaskan,” ujar Din menanggapi pembacaan tuntutan terhadap Ahok seusai rapat
Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 April 2017.
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut jaksa 1
tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Ahok sendiri hanya terjerat pasal
alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Din Syamsuddin berpesan kepada kejaksaan, dan pemangku
amanah di Indonesia untuk tidak mempermainkan hukum dan rakyat. “Sekarang kami
peringatkan, kalau terdakwa bebas, ujaran kebencian yang saling menghina dan
menistakan di antara bangsa ini tidak akan bisa dihalangi. Apa sanggup
kepolisian dan kejaksaan mengatasinya? Secara kasatmata juga kami yakini
terdakwa semacam dilindungi, semacam dibela-bela.”
Din mengingatkan, jangan sampai terjadi kekerasan oleh
negara (state violence) yang didukung para pemodal (capital violence). Menurut
dia, seandainya hal itu terjadi, rakyat akan bergerak dengan cara
masing-masing.
Di depan awak media, Din mengaku sikapnya terhadap polemik
penistaan agama ini tentu bertolak dari keyakinannya. Baginya, masyarakat
Indonesia yang majemuk dari suku, agama, dan budaya memerlukan toleransi tinggi
dan kerukunan sejati. “Yang kita butuh bukan toleransi dan kerukunan basa-basi,
yang tidak tercapai tanpa tiap orang saling menghargai,” ucapnya.
Din memaparkan, kemajemukan dan kebinekaan itu bisa rusak
apabila seseorang atau sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain.
“Jangan dibalik, justru saya sedih kalau ada yang mempersoalkan ujaran
kebencian, dianggap sebagai antikebinekaan. Ini nalar yang rancu,” tuturnya.
Loading...

