Beritaindonesia.co - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menilai wajar
jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan berkas
tuntutannya. Menurut dia, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap
terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.
"Namanya membuat surat tuntutan itu harus komprehensif,
semua segi dipertimbangkan. Waktu yang hanya seminggu bukanlah waktu yang
cukup," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa
(11/4/2017).
Karena itu, Noor Rachmad mengatakan tim JPU telah meminta
penundaan sidang guna merampungkan berkas tuntutan. "Supaya bisa dibuat
secara maksimal. Gitu lho, itu saja intinya," timpal Noor Rachmad.
Noor Rachmad menolak bila disebut tim JPU sengaja
mengulur-ulur waktu dalam pembacaan tuntutan.
"Ini murni hukum, tidak ada apa pun," tandas dia.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijadwalkan digelar
kemarin ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso
memutuskan untuk menundanya hingga 20 April karena JPU belum siap dengan berkas
tuntutan.
Sempat terjadi tarik ulur tentang jadwal lanjutan pembacaan
tuntutan Ahok. JPU Ali Mukartono sempat meminta sidang tuntutan digelar dua
minggu lagi atau Selasa, 25 April.
Usulan tersebut didasari adanya surat imbauan dari polda
Metro terkait pencoblosan Pilkada DKI periode kedua. Namun, usulan ini ditolak
hakim.
"Tidak ada pengalaman saya memimpin selama sidang,
penundaan tuntutan hingga dua minggu," ujar Dwiarso. Sidang tuntutan Ahok
pun akhirnya diputuskan 20 April.
Loading...
