Beritaindonesia.co - Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno mengatakan pihaknya mengawasi
secara langsung proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari mulai menanyakan perkembangan hingga
kendala yang dihadapi para jaksa telah dilakukan Soemarno sebagai bagian dari
pengawasan Komisi Kejaksaan.
"Saya bertemu langsung dengan jaksa jaksanya, tanya apa
kendalanya," kata Soemarno saat ditemui di kantornya di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan dari pihak Pemuda
Muhammadiyah yang melaporkan JPU sidang dugaan penistaan agama Ahok, Soemarno
mengatakan belum ada laporan masuk selama jalannya persidangan dari awal hingga
saat penyampaian pledoi oleh terdakwa Ahok.
"Dalam pengamatan saya, saya kira selama pelaksanaan
sidang ini tidak ada yang dilanggar, semua berjalan sesuai SOP," kata
Soemarno.
Sebelumnya, Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda
Muhammadiyah dikabarkan akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam keterangan tertulis
yang diberikan, Pemuda Muhammadiyah mengatakan, tuntutan kepada Ahok yang hanya
berdasar pada padal 156 KUHP dengan tuntutan 1 tahun penjara dan 2 tahun masa
percobaan tidak sesuai dengan jalannya persidangan yang telah berlangsung 20
kali.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum melalui keterangan
tertulis mengatakan, JPU telah melepaskan diri dari Pasal 37 UU Kejaksaan yang
mengharuskan seorang jaksa harus adil secara hukum maupun hati nurani dalam
melakukan penuntutan. Pihaknya meragukan independensi JPU dalam kasus sidang
dugaan penistaan agama.
Dihubungi melalui pesan singkat, Dahnil Anzar, Ketua Umum
Pemuda Muhammadiyah, mengatakan pihak Satgas Advokasi akan mendatangi kantor
Komisi Kejaksaan besok, Rabu 26 April 2017. "Iya besok kita lapor secara
resmi," kata Dahnil saat dihubungi Tempo.
Loading...

