
Beritaindonesia.co - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang
ke-18 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama ( Ahok) hari ini,
Selasa (11/4). Agendanya, pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sempat mengirim surat
kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan pasca pencoblosan pada 19
April nanti. Alasannya, Kapolda khawatir sidang mengganggu keamanan jelang
Pilkada. Namun permintaan ini ditolak hakim. PN Jakut tetap akan menggelar
sidang pagi ini.
Rupanya, kekhawatiran pembacaan tuntutan juga muncul dari
kubu Ahok. Pencoblosan ditakutkan pengaruhi perolehan suara Ahok dalam
pertarungan Pilgub DKI 2017.
"Kita minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan
tuntutan sebelum pelaksanaan pilkada," kata Sekjen Hanura Sarifuddin
Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).
Sudding menilai, pembacaan tuntutan bisa berpengaruh
terhadap pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta atau pun perolehan suara
Ahok. Dia mendukung saran Kapolda untuk menunda sidang pembacaan tuntutan
kepada Ahok.
"Saya kira ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan
pilkada, apalagi sudah menjelang voting day. Supaya publik tidak terpengaruh
apalagi ketika tuntutan jaksa," terangnya.
Apalagi, kata dia, tuntutan kasus penistaan agama telah
berdasarkan pada fakta persidangan atau tidak. Oleh karenanya, pihaknya
mendukung penundaan pembacaan tuntutan agar tidak terbangun opini buruk kepada
Ahok- Djarot.
"Kita juga tidak tahu apakah didasarkan pada fakta
persidangan terbukti atau tidak tapi bisa membangun opini ketika jaksa sudah
mengajukan tuntutan ke pengadilan," pungkasnya.
Loading...
