Beritaindonesia.co - Salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata
Negara-Administrasi Negara (APHTN-HAN), Feri Amasari menyatakan, dalam sistem
presidensial, tidak logis sebuah lembaga politik masa pimpinannya 2,5 tahun.
Hal ini merujuk pada aturan tata tertib DPD yang menuai kontroversi, masa
jabatan pimpinan hanya 2,5 tahun saja.
"Logika ketatanegaraannya, tidak mungkin sebuah lembaga
politis itu masa pimpinannya dua setengah tahun, tentu akan ribut, selama satu
periode dua kali ributnya memperebutkan kursi kekuasaan," ungkapnya di Kantor
Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya no. 57, Jumat (28/4).
Lebih jauh, ia mengatakan, dalam sistem presidensial tidak
ada gagasan masa jabatan itu dibagi dua. Dalam sistem presidensial yang berlaku
adalah konsep 'Fixed term in office', artinya masa kepemimpinan yang tetap.
"Kalau parlementer boleh ya, mosi tidak percaya kepada
ketua partai yang mayoritas di parlemen, kemudian terjadi pergantian,"
katanya.
Ia pun menegaskan, karena yang berlaku adalah sistem
presidensial dan karena itu konsep 'Fixed term in office' yang digunakan, maka
kepemimpinan DPD baru berakhir pada saat dipilihnya anggota DPD yang baru.
"Tapi ini kan presidensial, konsepnya fixed term in
office artinya fix sampai habis masa jabatannya itu, yaitu sampai terpilihnya
anggota DPD yang baru," tutupnya.
Loading...

