Beritaindonesia.co - Akhirnya setelah menjalani sidang 18 kali, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan
hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.
Bagi kelompok yang sudah membenci Ahok dan memvonis Ahok
jauh sebelum persidangan, setelah mendengar tuntutan Jaksa itu, langsung
menuding tuntutan Jaksa: aneh, ganjil, terlalu ringan, dan lain-lain
sebagainya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku "heran dengan
tuntutan Jaksa", Fadli Zon juga menganggap "tuntutan Jaksa kepada
Ahok terlalu kecil".
Lantas, Fadli Zon membandingkan kasus Ahok dengan kasus
Rusdiati di Bali.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya,
menurut saya itu ya terlalu kecil. Karena dalam kasus ibu Rusdiati di Bali, itu
dia saja menjalani vonis 1 tahun dua bulan. Itu yang tidak menimbulkan dampak
yang masif seperti sekarang ini," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(20/4/2017).
Saya heran, mengapa Fadli Zon membandingkan kasus Ahok
dengan Rusdiati, atau pihak-pihak yang sudah membenci Ahok dengan kebencian
yang berkarat seperti sudah menganggap kasus penodaan agama adalah kasus yang
harus menjadi perhatian umum yang tidak pernah mereka lakukan terhadap kasus
korupsi misalnya.
Dalam kasus-kasus penodaan agama, adanya vonis ringan hingga
bebas bukanlah hal yang aneh dan ganjil, kalau kita mau membaca deretan
kasus-kasus penodaan agama yang akhirnya dibebaskan, misalnya 9 kasus dalam
catatan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) ini “Kasus-kasus
Penistaan Agama yang Dibebaskan dari Tuduhan/Dakwaan”
Kalau seseorang memang tidak terbukti menodai agama setelah
melalui sidang yang adil, maka memang sudah seharusnya dibebaskan, yang aneh
dan ganjil adalah, kalau malah dipaksakan bersalah meskipun bukti-bukti
persidangan mengatakan sebaliknya.
Kasus Ahok dan Yusman Roy
Salah satu orang yang didakwa dengan pasal penodaan agama,
156a adalah Yusman Roy pada tahun 2005, karena mengajarkan shalat dengan dua
bahasa, Arab dan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan, Yusman Roy tidak
terbukti menodai agama seperti yang didakwakan, namun dia tetap divonis 2 tahun
penjara dengan dakwaan subsider Pasal 157. Pasalnya, Yusman Roy merespon
pihak-pihak yang tidak setuju dengan tindakannya yang shalat dengan dua bahasa
dengan mengirimkan selebaran dan CD ancaman.
Ahli-ahli yang dihadirkan di Persidangan khususnya dari ahli
agama bisa memberikan bukti bahwa tindakan Yusman Roy yang shalat dan
mengajarkan shalat dengan dua bahasa tidak menodai agama, dengan dikuatkan
pendapat dari ahli fiqih, Imam Hanafi yang memperbolehkan shalat dengan bahasa
Persia.
Intinya, Yusman Roy adalah korban kriminalisasi dengan pasal
penodaan agama, ia merespon dengan keras pihak-pihak yang mengecamnya dengan
menodai agama namun dia malah kena jerat Pasal 157 sehingga ia divonis 2 tahun
penjara.
Bunyi Pasal 157:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan
rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui
oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Sekali lagi, Yusman dihukum penjara bukan karena pelaksanaan
shalat dua bahasa yang dituduh sebelumnya sebagai penodaan agama, tapi karena
pamflet dan CD yang dia sebarkan sangat provokatif dan mengancam dan mereka
yang tidak setuju dengan shalat dengan dua bahasa. Maka, tindakan ancaman dan
permusuhan yang dilakukan Yusman Roy itu memenuhi unsur Pasal 157. Meskipun
sebenarnya tindakan Yusman Roy itu merupakan reaksi terhadap tuduhan dan stigma
sebagai penista agama yang dilayangkan padanya.
Lantas bagaimana dengan kasus Ahok? Mirip seperti kasus
Yusman Roy, bagi Jaksa, Ahok tidak terbukti menodai agama. Semua saksi fakta
yang netral, yang hadir dalam Pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan
Seribu, saksi-saksi yang didatangkan oleh Jaksa sendiri, tidak ada yang
menyebut kalau Ahok menodai agama dan bersaksi pula dari yang hadir tidak ada
yang merasa Ahok menodai agama.
Yang memberatkan Ahok hanyalah para saksi pelapor yang
mereka memang sudah memiliki kebencian terhadap Ahok baik dari FPI seperti
Novel Bamukmin, Muhsin Alatas, Muhammad Asroi dari Padangsidompuan atau mereka
yang sudah terlibat dalam kelompok-kelompok intoleran.
Sikap dan Pandangan Keagamaan MUI terhadap Ahok pun tidak
bisa dijadikan bukti di pengadilan, karena dalam kasus Yusman Roy tahun 2005,
Kiai Ma'ruf Amin yang waktu itu Komisi Fatwa MUI juga mengharamkan dan
menyesatkan shalat dua bahasa, pendapat beliau juga tidak dipakai oleh Majelis
Hakim saat itu, karena ahli-ahli yang dihadirkan untuk meringankan Yusman Roy
berhasil membuka wawasan dan meyakinkan Majelis Hakim bahwa tradisi shalat
dengan non bahasa Arab juga dikenal dalam tradisi Islam.
Artinya, meskipun ada fatwa MUI, tidak otomatis akan dipakai
di Pengadilan, karena fatwa MUI bukanlah keputusan positif yang mengikat dan
harus dipatuhi, apalagi oleh lembaga Yudikatif.
Ahli-ahli agama yang dihadirkan oleh pihak Penasehat Hukum
Ahok, meskipun datang sebagai pribadi bukan lembaga, tapi mereka bisa
menunjukkan bahwa lembaga dan ormas Islam tidak satu suara untuk kasus Ahok.
Kiai Ahmad Ishomudin, selain Dosen Fakultas Syariah di IAIN
Raden Intan Lampung, juga Rois Syuriah di PBNU dan Wakil Ketua Komisi Fatwa di
MUI Pusat. Kiai Masdar Farid, selain Rois Syuriah di PBNU juga Wakil Ketua
Dewan Masjid Indonesia dan Anggota Pertimbangan MUI Pusat.
Prof Hamka Haq adalah Wakil Ketua Mustasyar Persatuan
Tarbiyah Islamiyah--Perti dan Anggota Pertimbangan MUI Pusat. Dr. Sahiron,
selain Dosen Tafsir di UIN Sunan Kalijaga juga Wakil Rais Syuriah PWNU
Yogyakarta.
Ahli-ahli agama yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Ahok
sepakat bahwa ucapan Ahok tidak menodai agama.
Maka, bagi yang berakal sehat dan yang benar-benar
mencermati fakta-fakta persidangan kasus penodaan agama yang didakwakan ke
Ahok, pasti akan dengan mudah menyimpulkan bahwa Ahok memang tidak menodai
agama.
Malah, menurut saya, Jaksa harusnya menuntut bebas Ahok,
karena seperti yang diutarakan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri, Ali
Mukartono yang menjelaskan, alasan jaksa mengenakan Pasal 156 bukan Pasal 156a
KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah
Indonesia”.
Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai
Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik. Atas dasar itu, jaksa
menilai pasal 156 lebih tepat digunakan pada Ahok.
"Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah
si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau
demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah
tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif
kedua," jelas Ali seperti yang dikutip kompas.com (20/04/2017).
Di sini lah letak Jaksa yang masih gagal paham tingkat
lanjutan, setelah sebelumnya memahami bahwa Ahok tidak menodai agama dan
"orang" yang dimaksud oleh Ahok adalah oknum elit politik, bagaimana
Jaksa masih membawa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu pada golongan Umat Islam?
Sedangkan "golongan Umat Islam" atau
"golongan ulama" tidak pernah diucapkan dan dimaksudkan oleh Ahok,
Jaksa terungkap masih gagal paham di sini, atau Jaksa terlalu memaksakan adanya
tuntutan. Kalaupun ada "golongan" yang terserang langsung oleh pidato
Ahok adalah "golongan oknum elit politik yang mempolitisasi agama, yang
memakai agama apapun dan kitab suci apapun sebagai alat membohongi
masyarakat."
Walhasil, harusnya Jaksa tidak lagi menuntut Ahok baik
dengan Pasal 156a atau pun Pasal 156, karena maksud dari ucapan Ahok, ia
mengkritik oknum-oknum elit politik yang memakai Al-Ma’idah 51 sebagai alat
untuk membohongi. Ahok tidak mengatakan Al-Maidah 51 bohong (maka, dakwaan 156a
gugur di sini), Ahok juga tidak mengatakan golongan umat Islam atau golongan
ulama yang berbohong (maka, harusnya dakwaan 156 juga gugur).
Maka, bagi saya, Jaksa masih aneh dan ganjil karena menuntut
ringan Ahok, yang seharusnya Jaksa menuntut bebas Ahok dalam perkara penodaan
agama ini.
Semoga Majelis Hakim yang mulia diberi keyakinan bahwa Ahok
tidak menodai agama Islam atau menghina suatu golongan, karena yang dimaksud
oleh Ahok adalah oknum elit politisi yang memakai Al-Ma'idah 51 sebagai alat
untuk kebohongan.
Loading...

