Beritaindonesia.co - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bombana terkait penetapan hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah di wilayah Sulawesi Tenggara itu. Keputusan tersebut
dibacakan Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.
"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon
untuk sebagian," kata Arief. Dengan pembatalan penetapan, Arief
memerintahkan KPU Kabupaten Bombana
untuk menggelar pemungutan suara ulang di tujuh tempat pemungutan suara.
Arief menambahkan, MK memerintahkan KPU RI dan KPU Kabupaten
Bombana melakukan supervisi terhadap pemungutan suara ulang tersebut. Ia juga
meminta KPU Kabupaten Bombana dan Bawaslu hingga tingkat Panitia Pengawas harus
melaporkan supervisi dan pelaksanaan paling lama 15 hari kerja.
Gugatan hasil pilkada Bombana diajukan pasangan calon nomor
satu, Kasta Jaru Munara dan Man Arfah. Sidang perdana dilakukan pada 22 Maret
2017.
Kasra Jaru Munara dan Man Arfah mempersoalkan sikap KPU
Bombana yang tidak mengeluarkan rekomendasi Panwas. Mereka juga menduga adanya
keterlibatan aparat desa yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu kepala
daerah.
Dalam pemilihan Bupati Bombana, Kasra Jaru Munara-Man Arfah
mendapatkan 49,22 persen suara dibandingkan dengan pasangan Tafdil-Johan Salim
yang mendapatkan 50,78 persen. Selisih suara mencapai 1,56 persen atau 1.266
suara.
Loading...

