
Beritaindonesia.co - Komisi III DPR mengkritik Jaksa Agung M. Prasetyo terkait
nota kesepahaman pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang
diteken tiga pimpinan lembaga penegak hukum yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan
Agung (Kejagung). Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi
bertanya kepada Jaksa Agung terkait kemungkinan MoU itu bisa menghambat proses
penegakan kasus korupsi yang menyeret anggota masing-masing institusi.
"Jadi saling penghargaan kalau penyitaan di salah satu
kantor harus saling mengingatkan. 'Eh gua mau datang ya, kalau repot lo dateng
gua tembak lo, dulu polisi bisa gitu Pak'. Saling memberitahukan. Apakah poin
tersebut tidak menghambat penegakan hukum?," kata Aboe saat rapat Komisi
III dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Aboe juga mengkritik efektivitas konsolidasi dan koordinasi
antara ketiga lembaga penegak hukum jika terjadi korupsi. MoU itu mengatur soal
ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil,
menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya, wajib
memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.
"Nah menurut saya, sejauh mana konsolidasi dan
koordinasi kalau ada salah satu khususnya Kejaksaan, KPK-Kejaksaan dibikin
malu. Polisi misalkan apalagi di level institusi tinggi. Jadi bagaimana
konsolidasi dan koordinasinya?," jelasnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, nota
kesepahaman itu justru menimbulkan persepsi pelemahan penegakan hukum kasus
korupsi.
"Pasal ini oleh banyak pihak elemen masyarakat sipil
dipersepsikan pelemahan terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi,"
tegas Arsul.
Kecurigaan publik muncul dikarenakan apabila penegak hukum
harus meminta izin sebelum menyita barang bukti korupsi dari anggota lembaga
lain, dikhawatirkan ada upaya pengamanan oleh lembaga tersebut.
"Nah ini mohon penjelasan Pak Jaksa Agung salah satu
diantara yang menandatangani nota ini. Bagaimana teknisnya karena tentu
persepsi masyarakat kalau ada yang mau disita, objek yang disita bisa diamankan
lebih dahulu," tutupnya.
Loading...
