Rabu, 12 April 2017

Giliran Jaksa Agung dicecar Kerja Sama Penanganan Korupsi Bersama KPK dan Polri

Beritaindonesia.co - Komisi III DPR mengkritik Jaksa Agung M. Prasetyo terkait nota kesepahaman pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken tiga pimpinan lembaga penegak hukum yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi bertanya kepada Jaksa Agung terkait kemungkinan MoU itu bisa menghambat proses penegakan kasus korupsi yang menyeret anggota masing-masing institusi.

"Jadi saling penghargaan kalau penyitaan di salah satu kantor harus saling mengingatkan. 'Eh gua mau datang ya, kalau repot lo dateng gua tembak lo, dulu polisi bisa gitu Pak'. Saling memberitahukan. Apakah poin tersebut tidak menghambat penegakan hukum?," kata Aboe saat rapat Komisi III dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Aboe juga mengkritik efektivitas konsolidasi dan koordinasi antara ketiga lembaga penegak hukum jika terjadi korupsi. MoU itu mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya, wajib memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

"Nah menurut saya, sejauh mana konsolidasi dan koordinasi kalau ada salah satu khususnya Kejaksaan, KPK-Kejaksaan dibikin malu. Polisi misalkan apalagi di level institusi tinggi. Jadi bagaimana konsolidasi dan koordinasinya?," jelasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, nota kesepahaman itu justru menimbulkan persepsi pelemahan penegakan hukum kasus korupsi.

"Pasal ini oleh banyak pihak elemen masyarakat sipil dipersepsikan pelemahan terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegas Arsul.

Kecurigaan publik muncul dikarenakan apabila penegak hukum harus meminta izin sebelum menyita barang bukti korupsi dari anggota lembaga lain, dikhawatirkan ada upaya pengamanan oleh lembaga tersebut.


"Nah ini mohon penjelasan Pak Jaksa Agung salah satu diantara yang menandatangani nota ini. Bagaimana teknisnya karena tentu persepsi masyarakat kalau ada yang mau disita, objek yang disita bisa diamankan lebih dahulu," tutupnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...