Beritaindonesia.co - Pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 yang
sebagian berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela
Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan penundaan pembacaan
tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut
umum (JPU).
Mereka bersorak usai sidang dinyatakan ditutup dan ditunda
hingga Kamis (20/4/2017) mendatang.
"Huu.. Sandiwara. Pecat saja tuh jaksanya," kata
seorang pengunjung kontra-Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan,
Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Ada juga pengunjung yang berteriak agar Ahok dituntut
hukuman penjara lima tahun.
Pengunjung lainnya terdengar menyebut jaksa amatir dan
menyebut sidang ini sudah diatur sedemikian rupa. "JPU 'masuk
angin'," kata seorang pengunjung lainnya.
Sedianya, jaksa membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada
Selasa ini. Namun, karena berkas materi belum siap, pembacaan tuntutan ditunda
hingga Kamis (20/4/2017).
Akibatnya, jadwal lainnya juga menjadi mundur, contohnya
pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Ahok yang sedianya akan dibacakan pada
Senin (17/4/2017) diundur menjadi Selasa (25/4/2017).
Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan
pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, kata dia, jaksa sempat meminta hakim
mempertimbangkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
terkait penundaan pembacaan tuntutan.
"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni
demi hukum, tetapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor
hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat
dan akan muncul anggapan daru masyarakat bahwa kasus ini penuh
intervensi," kata Pedri.
Menurut dia, sidang ini telah dipolitisasi dan diintervensi
dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip
surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal
156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Loading...
