
Beritaindonesia.co - Johanes, ayah yang digugat anak dan menantunya di
Penjaringan Jakarta Utara sangat menyesal. Ia tak mengira anakn yang susah
payah ia besarkan, karena harta kini balik tega menggugatnya.
"Saya sangat menyesal ketika Robert dan Jessica berbuat
seperti itu kepada saya, toh kalau saya sudah meninggal semuanya itu akan saya
wariskan kepada Jessica. Selama ini saya mempercayai Jessica dan Robert untuk
mengurus perusahaan keluarga yang saya dirikan sejak lama," tutur Johanes
kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/4).
Saat ini, Johanes tengah menjalani proses persidangan yang
beagendakan duplik. Saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
dirinya 3 tahun bui.
Diketahui Jessica dan Robert memidanakan Johanes dengan
Kasus penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai 4 miliar rupiah.
"Kalau mereka minta baik-baik akan saya kasih, saya juga tidak mau kasusnya
sampai meja hijau seperti sekarang," ujar Johanes dengan nada penyesalan.
Ia mengaku bahwa kondisi fisiknya setelah permasalahan ini
menjadi sangat terguncang. "Kondisi pak Johanes setelah pembacaan tuntutan
perkara pada sidang sebelumnya sangat shock, mana ada sih orang tua yang mau
masuk penjara hanya karena tuntutan harta dari anaknya," imbuh Rio
pengacara Johanes.
Sengketa yang berujung pada pidana ini bermula saat Jessica
dan Robert menginginkan Sertifikat Hak Milik kepunyaan ayahnya menjadi atas
nama Jessica. SHM tersebut berupa pabrik dan ruko yang merupakan usaha keluarga
Johanes.
Loading...
