Beritaindonesia.co - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan alasan Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang meminta Ketua DPR Setya Novanto dicegah ke
luar negeri, padahal masih berstatus sebagai saksi.
"Buat apa sih dicegah, memang Novanto mau lari ke luar
negeri bawa apa?" kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Ia pun menyadari adanya nota keberatan dari DPR kepada
Presiden Joko Widodo atas status pencegahan Novanto akan membuat publik
mencurigai DPR. Seolah, DPR hendak mengintervensi proses hukum di KPK.
Namun, menurut Fahri Hamzah, pemerintah semestinya juga
melihat aturan hukum yang ada, seperti putusan MK, yang membatalkan pasal
pencegahan seseorang yang berstatus saksi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Fahri, dalam hal ini, aturan hukum dan etika
kelembagaan yang telah diterobos oleh pemerintah lebih penting untuk segera
dikoreksi dengan tetap memperhatikan kritik dari masyarakat.
"Soal publik, mari kita jawab bersama-sama. Tapi ini
kan soal koridor hukum yang dilanggar. Cobalah kita sama-sama patuhi aturan
hukum yang sudah tertulis. Jangan dilanggar-langgar," ujar Fahri.
DPR sebelumnya berencana melayangkan surat keberatan kepada
Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi
Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati
dalam rapat Bamus, Selasa (11/4/2017) malam.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi
sikap DPR yang melayangkan nota protes kepada Presiden Jokowi atas status
pencegahan Ketua DPR Setya Novanto selaku saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Yusril menyatakan, permintaan pencegahan seorang saksi oleh
KPK diberikan oleh undang-undang yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden yang
tercantum pada pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, pasal
pencegahan seorang saksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memang telah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011.
Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja
yang baru bisa dicekal.
"Masalahnya, Undang-Undang KPK yang membolehkan
mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh
MK," kata Yusril.
Loading...

