Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan langkah Satuan Tugas Advokasi
Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang akan melaporkan ke Komisi
Kejaksaan. Pemuda Muhammadiyah menilai jaksa yang memegang perkara Ahok tidak
independen.
"Buktinya apa? Indikasinya apa?" kata jaksa Ali
Mukartono seusai sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang
bertempat di Kementerian Pertanian, Jakarta Timur, Selasa, 25 April 2017.
Meski demikian, Ali mengaku siap-siap saja jika ada yang
ingin melaporkan. "Laporan itu kan hak, jadi silakan saja," ucap dia.
Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
berencana melaporkan jaksa kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok ke Komisi
Kejaksaan pada Rabu, 26 April 2017. Salah satu alasannya, Pemuda Muhammadiyah
menilai jaksa mengabaikan faktor yuridis dan sosiologis masyarakat.
Menurut Pemuda Muhammadiyah, penuntutan wajib independen
demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. Tuntutan terhadap mantan
Bupati Belitung Timur membuat Satgas meragukan independensi jaksa.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena diduga
melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun faktanya jaksa menuntut Ahok
dengan Pasal 156 karena terbukti menghina suatu golongan sesuai dengan dakwaan
kedua.
Loading...

