Selasa, 25 April 2017

Dilaporkan Soal Independensi di Kasus Ahok, Jaksa: Buktinya Mana?


Beritaindonesia.co - Jaksa penuntut umum kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan langkah Satuan Tugas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan. Pemuda Muhammadiyah menilai jaksa yang memegang perkara Ahok tidak independen.

"Buktinya apa? Indikasinya apa?" kata jaksa Ali Mukartono seusai sidang penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Jakarta Timur, Selasa, 25 April 2017.

Meski demikian, Ali mengaku siap-siap saja jika ada yang ingin melaporkan. "Laporan itu kan hak, jadi silakan saja," ucap dia.

Satgas Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan jaksa kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok ke Komisi Kejaksaan pada Rabu, 26 April 2017. Salah satu alasannya, Pemuda Muhammadiyah menilai jaksa mengabaikan faktor yuridis dan sosiologis masyarakat.

Menurut Pemuda Muhammadiyah, penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. Tuntutan terhadap mantan Bupati Belitung Timur membuat Satgas meragukan independensi jaksa.


Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun faktanya jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 karena terbukti menghina suatu golongan sesuai dengan dakwaan kedua.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...