Beritaindonesia.co - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi
sikap DPR yang melayangkan nota protes kepada Presiden Joko Widodo atas status
pencegahan Ketua DPR Setya Novanto selaku saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Yusril menyatakan permintaan pencegahan seorang saksi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diberikan oleh undang-undang yang ikut
dibuat oleh DPR dengan Presiden yang tercantum pada pasal 13 Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, pasal
pencegahan seorang saksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 memang telah dibatalkan
Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011. Dengan
demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal.
"Masalahnya, Undang-undang KPK yang membolehkan
mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh
MK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).
"Jadi kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK
sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materi ke
MK untuk membatalkan pasal dalam Undang-undang KPK yang membolehkan mencekal
seseorang yang baru berstatus saksi," lanjut dia.
Selain itu, Yusril menuturkan, Novanto bisa menempuh langkah
hukum lain yakni dengan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan secara hukum atau tidak.
Sebabnya, pencegahan itu diminta KPK dengan sebuah Surat Keputusan.
"Sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan
perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR
melakukan protes ke Presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga
independen yang bukan bawahan Presiden," papar Yusril.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pencegahan Ketua DPR
Setya Novanto ke Luar Negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.
Putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum
meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar
negeri meski masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam Undang-undang imigrasi yang menyatakan dalam
penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Saya kan saksi waktu itu digugat
sama Yusril (Ihza Mahendra). Pada saat undang-undang imigrasi dibuat tak boleh
ada diskresi yang tak masuk akal," kata Fahri di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Fahri menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut selaku
pertimbangan hukum yang kuat, DPR akan mengirim nota keberatan tersebut kepada
Presiden Joko Widodo selaku atasan Menteri Hukum dan HAM yang membawahi Ditjem
Imigrasi.
Nota keberatan tersebut saat ini masih dirampungkan oleh
Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR untuk dikaji lebih
dalam.
Loading...

