Beritaindonesia.co - "Maafin saya," kata KGU lirih ketika ditemui
Kompas.com di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis
(13/4/2017).
Meski sama-sama mengenakan seragam oranye seperti tahanan
lainnya, KGU tampil menonjol dengan sepatu Vans yang dikenakannya.
Tukang cukur rambut itu dijebloskan ke penjara atas dugaan
meludahi dan memukul wartawan Net TV yang tengah meliput banjir. Ia ditangkap
pada Rabu (12/4/2017).
Ceritanya, wartawan NET TV Haritz Ardiansyah pada Rabu dini
hari itu sedang meliput banjir di Jalan Kemang Raya dan menyorot mobil Mini Cooper
yang dikendarai KGU.
Saat itu, KGU tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya.
Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.
Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi
tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.
KGU kemudian memukul dan meludahi sang wartawan. Mobil
peliputan juga penyok setelah jadi bulan-bulanan KGU.
Kemudian, Haritz melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro
Jakarta Selatan. Tak lebih dari 24 jam, KGU ditangkap di barbershop miliknya,
FJ'L Boutique, Kemang.
"Dia tidak terima, 'Orang yang keren naik Mini Cooper,
tetapi mogok'," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta
Selatan Budi Hermanto, Kamis.
Selain karena tak mau mobil yang dipinjamnya itu mogok dan
masuk TV, perilaku kasar KGU tersebut juga diduga karena ia di bawah pengaruh
narkoba.
Saat ditangkap pada Rabu malam, polisi melakukan tes urine
dan menemukan bahwa KGU positif narkoba.
Meski tak menemukan barang bukti ketika itu, polisi
berencana mengembangkan kemungkinan penyalahgunaan narkoba oleh KGU.
"Sementara yang kami periksa amphetamine,
metamphetamine, ganja, dan obat-obatan lainnya," kata Budi.
KGU sempat menangis dan menyesali perbuatannya setelah
ayahnya datang membawa pendeta yang memberikan siraman rohani.
Sebelum ditangkap, KGU sudah meminta maaf melalui akun
Instagram miliknya, @Kashira_Uzi.
Pemuda lulusan Schorm Barber Academy, Belanda, itu kini
dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun
dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
"Senin kami periksa pemilik mobil dan temannya, kalau
ada keterlibatan yang lainnya, kami kenakan Pasal 170 (Pengeroyokan), juga
Undang-Undang Pers-nya," kata Budi.
Loading...

