Beritaindonesia.co - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) baru saja memasuki agenda penuntutan. Salah satu jaksa yang
membacakan surat tuntutan Ahok adalah jaksa Ardito Muwardi.
Mungkin ada yang tak asing dengan nama jaksa Ardito. Ardito
adalah ketua tim jaksa di kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica
Kumala Wongso.
Dikonfirmasi mengenai keterlibatan di sidang Ahok, Ardito
menyebut ia terlibat sejak awal. Hanya saja ketua tim jaksa kasus Ahok memang
bukan Ardito, melainkan Ali Mukartono.
"Saya ikut sidang (Ahok) dari awal. Kalau tanya materi
silakan ke Kapuspen Kejagung atau ke Pak Ali Mukartono," ujar Ardito saat
dikonfirmasi, Kamis (20/4/2017) malam.
Selama ini Ardito bisa dibilang tak pernah berbicara ke
media selama sidang Ahok digelar. Apa yang disampaikan jaksa di luar
persidangan disampaikan oleh Ali Mukartono.
Dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Ardito dan
kawan-kawan menuntut Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. Tuntutan
tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim tanpa dikurangi sedikit pun.
Kini, di bawah kepemimpinan jaksa Ali Mukartono, Ardito dan
kawan-kawan menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan
selama 2 tahun.
Loading...