Beritaindonesia.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
mengimbau agar proses penetapan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atas kasus dugaan penistaan agama dipercayakan pada hukum yang berlaku.
Karena proses peradilan tidak dapat diintervensi.
"Jadi menyangkut masalah peradilan Gubernur DKI,
Saudara Basuki Tjahaja Purnama atau Saudara Ahok, ini kan proses peradilan dan
pengadilan itu tidak ada yang bisa intervensi. Maka serahkan dulu pada proses
peradilan yang jujur dan adil. Keputusan apa pun nantinya, itu sudah menjadi
keputusan peradilan. Peradilan di Indonesia yang transparan, yang jujur dan
adil. Itu yang kita harapkan," ujar Wiranto di kompleks gedung MPR/DPR,
Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Tidak perlu ada kekhawatiran, apalagi hingga mengadakan aksi
besar-besaran menyangkut keputusan peradilan. Supremasi hukum harus dihormati.
"Di Indonesia tiap hari ada ratusan, mungkin ribuan,
keputusan peradilan, toh tidak ada masalah. Tapi yang penting adalah kita
menghormati supremasi hukum dalam memutus suatu perkara ya. Mari kita
laksanakan sesuai dengan sistem yang berlaku.
Wiranto juga menegaskan agar jangan main hakim sendiri
dengan memanfaatkan kebebasan yang diberikan. Apalagi jika malah mengganggu
kebebasan orang lain.
Pada Jumat (5/5) kemarin, dilakukan Aksi 55 dengan tuntutan
agar majelis hakim yang menentukan vonis terhadap Ahok bersikap independen dan
imparsial. Ini menyusul adanya dugaan anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra
Ampera, yang menyebut ada intervensi terhadap sidang penistaan agama Ahok.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah
melanggar Pasal 156 KUHP, yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau
penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap
majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutus perkaranya secara
objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis (putusan) dijadwalkan digelar pada
hari Selasa, 9 Mei nanti.
Loading...