Minggu, 07 Mei 2017

Telak!! Pengamat: Kasus Ahok Tak Boleh Diprediksi, Vonis Ahok Bukan Judi'


Beritaindonesia.co - Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh dicampuri dengan cara apapun, termasuk dengan analisa..

Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Hadjar. Menurut Abdul, vonis Ahok bukanlah judi..

Putusan itu otoritas hakim yang tidak boleh dicampuri, termasuk diprediksi seperti judi,” ujar Abdul saat dihubungi Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (8/5/2017)..

Abdul menambahkan, dalam memutus perkara Ahok, hakim bisa melihat contoh kasus terdahulu. Hal ini dilakukan agar vonis punya refrensi untuk menentukan vonis..

Dalam sistem common law. putusan kasus-kasus terdahulu menjadi preseden yang harus diikuti atau yurisprodensi. Di Indonesia dengan sistem civil law yurisprodensi menjadi pilihan yang bersifat fakultatif, bisa diikuti bisa juga tidak,” pungkasnya..

Sebelumnya, Ahok dituntut oleh JPU dengan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dalam masa percobaan selama dua tahun. Vonis terhadap Ahok sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (9/5/2017)
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...