Beritaindonesia.co - Vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) tak boleh dicampuri dengan cara apapun, termasuk dengan
analisa..
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari
Universitas Trisakti, Abdul Hadjar. Menurut Abdul, vonis Ahok bukanlah judi..
Putusan itu otoritas hakim yang tidak boleh dicampuri,
termasuk diprediksi seperti judi,” ujar Abdul saat dihubungi Kriminalitas.com
di Jakarta, Senin (8/5/2017)..
Abdul menambahkan, dalam memutus perkara Ahok, hakim bisa
melihat contoh kasus terdahulu. Hal ini dilakukan agar vonis punya refrensi
untuk menentukan vonis..
Dalam sistem common law. putusan kasus-kasus terdahulu
menjadi preseden yang harus diikuti atau yurisprodensi. Di Indonesia dengan
sistem civil law yurisprodensi menjadi pilihan yang bersifat fakultatif, bisa
diikuti bisa juga tidak,” pungkasnya..
Sebelumnya, Ahok dituntut oleh JPU dengan Pasal 156 KUHP
dengan hukuman satu tahun penjara dalam masa percobaan selama dua tahun. Vonis
terhadap Ahok sendiri akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara pada hari Selasa (9/5/2017)
Loading...