Minggu, 07 Mei 2017

Bikin Haru..!! Jelang Vonis, Ahok: 'Saya Hanya Berdoa Saja dan Pasrah Dengan Apa Yang Terjadi''


Beritaindonesia.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi vonis hakim pada persidangan dugaan penodaan agama yang digelar pada Selasa (9/5). Tak ada persiapan khusus, Ahok mengaku berdoa saja untuk menghadapi sidang besok dan menyerahkannya kepada hakim.

"Doa saja. Tergantung nurani hakim," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Ahok pun mengaku siap dengan apapun yang vonis yang akan diberikan hakim kepada dirinya. Menurutnya, jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, itu merupakan sebuah hal yang dipaksakan.

"Ya kita mau bilang apa? Kalau udah tersangka juga dipaksakan kok. Saya bilang itu dipaksakan kok, ada perbedaan pendapat di kepolisian kok. Mana ada selama sejarah hukum kita begitu cepat hitungan jam langsung jaksa nggak periksa langsung kasih hukum. Ini kan karena tekanan massa aja. Karena politik aja. Yang penting kan Ahok nggak jadi Gubernur lagi gitu loh," ungkap Ahok.

Ahok pun memasrahkan nasibnya kepada hakim. Ia berharap jangan ada penghakiman massa dalam penuntasan kassunya.

"Kalau sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa, bahwa saya tidak terbukti menodai atau menista agama. Dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu udah jelas dalam tuntutan jaksa. Ya sekarang tinggal hakim, berharap jangan penghakiman karena ngadu massa. Tapi kalau karena massa ya runtuh," katanya.

"Saya sebagai orang yang beriman, saya berdoa sama Tuhan aja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent, tidak ada niat, tidak ada maksud kok," sambung Ahok.

Dia mengaku sudah terima saja diperlakukan tidak adil. Ahok lalu mengutip pepatah Jawa kuno.

"Kalau kata pepatah Jawa kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, nggak usah klaim kamu sukses atau gagal. Kita tunggu aja nanti," ucapnya.


Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...