Minggu, 07 Mei 2017

MLKI: Sungguh Ironis! Keyakinan dari Luar Bisa Diakui Agama, Kami Tidak


Beritaindonesia.co - Para Penghayat Keyakinan merasa terdiskriminasi karena kolom agama di KTP-nya harus dikosongkan. Atas hal itu, mereka mengajukan gugatan aturan terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sungguh ironis di negara kita Republik Indonesia tercinta bahwa hanya sistem keyakinan yang datang dari luar Nusantara saja yang dikategorikan sebagai agama. Sedangkan sistem keyakinan yang berasal dari berasal dan lahir dari bumi pertiwi, tidak diakui sebagai agama," ujar Suprih Suhartono sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (7/5/2017).

Menurut Suprih, agama diakui sebagai sistem keyakinan yang berasal dari luar sedangkan sistem keyakinan lokal nusantara yang sesungguhnya adalah pemiliknya, tidak diperbolehkan menggunakan frasa agama. Keyakinan Suprih dkk diganti menjadi aliran kebatinan, atau kerohanian, atau kejiwaan. Kemudian disebut aliran kepercayaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Padahal frasa agama sebagaimana frasa trigama, adhigama, parigama, duhagama, gurugama, kertagama, dan lain-lain adalah frasa asli bahasa Nusantara," sambung Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) itu.
MLKI: Sungguh Ironis! Keyakinan dari Luar Diakui Agama, Kami TidakIlustrasi (edy/detikcom)

MLKI meminta MK tidak menafikan para Penghayat Kepercayaan dalam proses bernegara karena ikut mendorong kemerdekaan Indonesia.

"Di zaman perjuangan kemerdekaan hingga periode awal Orde Lama, masyarakat penganut kepercayaan berkembang dengan baik dan turut berkontribusi dalam proses perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan, serta mengisi kemerdekaan," ujar Suprih.
Sungguh ironis, sistem keyakinan yang berasal dan lahir dari bumi pertiwi, tidak diakui sebagai agama, 

Namun ketika DI/TII berkembang tahun 1950-an, banyak dari masyarakat penghayat kepercayaan yang menjadi korban karena dituduh tidak beragama atau kafir.

"Menginjak zaman Orde Baru pada awalnya banyak dari masyarakat penghayat yang jadi korban karena tuduhan PKI," tutur Suprih.

Kemudian mulai 1973, Penghayat memperoleh perbaikan pelayanan dan disejajarkan dengan agama. Pada masa itu, boleh dicantumkan frasa kepercayaan pada kolom agama di KTP dan masyarakat penghayat boleh melangsungkan perkawinan tanpa harus melalui salah satu dari 5 agama ketika itu. Dapat menjadi PNS dan disediakan juga ucapan sumpah jabatan bagi penghayat.

"Namun kemerdekaan ini tidak berlangsung lama karena mulai tahun 1978, hak-hak tersebut mulai dipreteli atau diamputasi. Mulai dari identitas di KTP, pencabutan hak-hak perkawinan secara kepercayaan, dan lain-lain sehingga para penghayat kepercayaan harus mencatumkan salah satu agama dari 5 agama yang tidak diyakini kalau tidak ingin didiskriminasi atau dikucilkan," papar Suprih.

Pascareformasi, Penghayat Kepercayaan masih didiskriminasi yaitu tidak boleh mencantumkan keyakinannya di kolom agama pada KTP. Kolom agama dibiarkan kosong.

"Sehingga berdampak hilangnya hak-hak para penghayat atau adanya kekosongan hukum bagi penghayat," kata Suprih.

Dalam sidang terakhir, Ketua MK Arief Hidayat juga melontarkan pertanyaan retoris. Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu menilai ada yang janggal dengan cara pandang ke-Indonesia-an terhadap pengakuan terhadap agama.


"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur, dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...