Beritaindonesia.co - Rizal Ramli mendatangi KPK berkaitan dengan penyidikan kasus
korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Menteri Koordinator
Perekonomian itu mengaku akan memberikan penjelasan berkaitan dengan perkara
itu.
"Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan
membuka titik terang dari kasus BLBI. Hanya saja, kami berharap kasus ini tidak
tertukar guling dengan kasus yang lain. Seperti teman-teman ketahui, ada e-KTP,
ada kasus BLBI, ini pelakunya elite semua," ucap Rizal Ramli di KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
saat ini adalah saat yang tepat untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
Momentum ini, kata Rizal Ramli, tepat untuk menunjukkan pemerintahan yang
bersih.
"Karena beliau (Jokowi) tidak terlibat, ini kesempatan,
momentum, untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, dan good governance di
Indonesia," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai
tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan
Sektor Keuangan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi
restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar
Rp 4,8 triliun.
Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat
pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap
Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002
yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat
itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Loading...

