Beritaindonesia.co - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar
mengomentari petisi dari kelompok yang menamakan diri Alumni Harvard untuk
membebaskan Basuki T. Purnama dari jerat perkara penistaan agama. Menurutnya,
tindakan Alumni Harvard itu bentuk intervensi penegakan hukum..
Yang intervensi para orang yang menamakan diri Alumni
Harvard yang mendatangi PN Jakarta Utara meminta Ahok tidak dihukum, ini
jelas-jelas intervensi dan norak,” ujar Abdul kepada Kriminalitas.com, di
Jakarta, Minggu (7/5/2017)..
Lebih lanjut, dia menyebut aksi simpatik 505 yang digelar
ormas Islam dengan mendatangi Mahkamah Agung bukanlah bentuk intervensi.
Pasalnya, MA bukanlah pihak yang akan memutus perkara Ahok..
Mendatangi MA itu bukan intervensi karena MA tidak punya
kewenangan memutus perkara ahok di PN Jakarta Utara dan tidak bisa
mengintervensi hakimnya,” jelasnya..
Sebagai informasi jelang putusan vonis Ahok, petisi meminta
hakim membebaskan Ahok disuarakan oleh Alumni Harvard. Penggagas petisi itu
adalah sejumlah alumni Universitas Harvard, di antaranya adalah Bambang
Harymurti dan Dini Purnowo serta wartawan senior Goenawan Mohamad. Seperti
diketahui para alumni Harvard ini membuat situs Ahoktidakmenistaagama.com..
Sidang vonis Ahok sendiri akan digelar pada Selasa 9 Mei
pekan depan..
Loading...