Minggu, 07 Mei 2017

Alumni Harvard Minta Ahok Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Norak! Ini Jelas Intervensi


Beritaindonesia.co - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar mengomentari petisi dari kelompok yang menamakan diri Alumni Harvard untuk membebaskan Basuki T. Purnama dari jerat perkara penistaan agama. Menurutnya, tindakan Alumni Harvard itu bentuk intervensi penegakan hukum..

Yang intervensi para orang yang menamakan diri Alumni Harvard yang mendatangi PN Jakarta Utara meminta Ahok tidak dihukum, ini jelas-jelas intervensi dan norak,” ujar Abdul kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Minggu (7/5/2017)..

Lebih lanjut, dia menyebut aksi simpatik 505 yang digelar ormas Islam dengan mendatangi Mahkamah Agung bukanlah bentuk intervensi. Pasalnya, MA bukanlah pihak yang akan memutus perkara Ahok..

Mendatangi MA itu bukan intervensi karena MA tidak punya kewenangan memutus perkara ahok di PN Jakarta Utara dan tidak bisa mengintervensi hakimnya,” jelasnya..

Sebagai informasi jelang putusan vonis Ahok, petisi meminta hakim membebaskan Ahok disuarakan oleh Alumni Harvard. Penggagas petisi itu adalah sejumlah alumni Universitas Harvard, di antaranya adalah Bambang Harymurti dan Dini Purnowo serta wartawan senior Goenawan Mohamad. Seperti diketahui para alumni Harvard ini membuat situs Ahoktidakmenistaagama.com..


Sidang vonis Ahok sendiri akan digelar pada Selasa 9 Mei pekan depan..
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...