Beritaindonesia.co - Kedatangan Presiden Jokowi ke Hong Kong membuat para buruh
migran asal Indonesia ingin menyampaikan aspirasi. Mereka menuangkannya dalam
petisi yang terdiri dari 6 (enam) poin.
"Ini sebenarnya petisi yang kami kumpulkan dari 71
organisasi dari Hong Kong, Taiwan, Singapura, Brunei Darussalam, Timur Tengah
dan harapan kami adalah karena kunjungan Pak Jokowi ke sini bukan cuma (untuk
buruh migran) di Hong Kong tapi semua buruh migran Indonesia. Ini harapan yang
saya ingin sampikan," ujar Juru Bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia
(JBMI), Eni Lestari Andayani, saat ditemui di Asia World Expo, Hong Kong, Senin
(1/5/2017).
Petisi tersebut mulanya ingin diberikan langsung ke Presiden
Jokowi saat acara pertemuan dengan WNI pada Minggu 30 April 2017. Namun, Eni
yang membawa petisi dalam amplop cokelat tidak mendapat kesempatan untuk naik
ke panggung.
Eni sempat maju ke arah panggung membawa petisi itu.
Kemudian petisi tersebut dijanjikan akan diberikan ke Jokowi oleh anggota
Paspampres yang mengambilnya.
Buruh Migran Indonesia menyampaikan petisi yang berisi 6
poin kepada Presiden Jokowi.Buruh Migran Indonesia menyampaikan petisi yang
berisi 6 poin kepada Presiden Jokowi. Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
"Ini petisi yang kami tuntut pertama terkait revisi UU
yang saat ini berlangsung karena revisi ini bukan hanya Panja, tapi juga secara
esensi masih belum akui buruh migran/TKI itu pekerja resmi. Ketika kita katakan
pekerja resmi, berarti pemerintah harus menjamin hak-hak kami, hak libur, cuti,
sakit, berorganisasi, bahkan melibatkan organisasi ketika ada dialog,"
papar Eni.
Eni yang bekerja di Hong Kong mengakui pemerintah setempat
sudah memberikan hak libur. Namun, masiu banyak buruh migran Indonesia di
negara lain yang tak mendapatkan hak itu.
Kemudian ada soal kewajiban mendata ulang Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN) yang menurut Eni menyulitkan. Para buruh migran maksimal
hanya memiliki waktu cuti 2 pekan untuk membuat itu di kantor pelayanan yang
letaknya di Indonesia.
"Poin ketiga (tentang) biaya penempatan, karena semua
TKI itu, semua sama Menaker sudah punya standar biaya penempatan. Di Hong Kong
(maksimal) Rp 14.800.000 tapi TKI di Hong Kong ada yang bayar Rp 25 juta sampai
Rp 50 juta. Semakin sering, misal, kamu di PHK makin tinggi biayanya. Kami tak
menemukan satu pun TKI yang bayar sesuai ketetapan menteri," tutur Eni.
Petisi yang disampaikan Eni dan kawan-kawan itu terdiri dari
3 lembar (6 halaman). Di dalamnya ada 6 poin dengan penjabarannya.
Kini petisi itu masih menjalani prosedur standar untuk bisa
sampai ke tangan presiden. Danpaspampres Brigjen Mar Suhartono menjamin akan
berikan surat itu ke Jokowi.
"Diterima oleh anggota Paspampres yang berada di tempat
acara, kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dipastikan keamanannya, baru
diberikan kepada Presiden melalui Ajudan Presiden," kata Suhartono di Goverment
House of Hong Kong.
Sementara itu salah satu Staf Khusus Presiden menyatakan
telah membaca isi petisi tersebut. Menurutnya, isi petisi banyak yang sudah
dibicarakan Presiden Jokowi dengan Chief Executive Hong Kong Leung Chun-yin
dalam pertemuan bilateral dan membuahkan nota kesepahaman (MoU) perlindungan
buruh migran.
Berikut 6 poin yang terdapat dalam petisi tersebut:
1. Akui dan jamin hak Buruh Migran Indonesia (BMI) di dalam
hukum Indonesia
2. Segera hentikan praktik penahanan dokumen penting milik
BMI serta hukum agen atau majikan yang menahan dokumen penting milik BMI
3. Turunkan biaya penempatan, kriminalkan overcharging dan
ciptakan mekanisme pengaduan dan penuntutan kompensasi bagi BMI yang dirugikan
PPTKIS
4. Moratorium bukan solusi perlindungan bagi BMI
5. Selamatkan 208 WNI dari ancaman hukuman mati di luar
negeri
6. Menjamin perlindungan kesehatan BMI dan tidak
melimpahkannya kepada konsorsium asuransi.
Loading...

