Beritaindonesia.co - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara
dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani,
menjalani pemeriksaan pertama pasca-buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miryam, yang keluar dari gedung KPK seusai pemeriksaan mengenakan rompi
tahanan, pun tak banyak berkomentar.
"Ke lawyer saya saja," ujar Miryam di gedung KPK,
Jakarta, Senin, 1 Mei 2017. Miryam pun membantah ada pihak yang menyuruhnya
kabur. "Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata perempuan yang
ditetapkan KPK berstatus buron sejak 26 April 2017.
Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Miryam,
buron KPK dan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan
korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pada Senin dinihari. Tim
kepolisian menangkap Miryam dan seorang rekannya di Grand Kemang Hotel pukul
00.20.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Inspektur Jenderal M. Iriawan
mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan surat dari KPK
pada Rabu, 26 April 2017. Isinya permintaan bantuan menangkap Miryam. KPK saat
itu tak mengetahui keberadaan Miryam.
Miryam, yang berada dalam pusaran kasus korupsi e-KTP,
mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan perkara korupsi
proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun. Politikus Partai Hanura itu
menyatakan ditekan selama pemeriksaan di KPK. KPK membantah dan menyebutkan
adanya tekanan sejumlah politikus kepada Miryam agar membantah semua tuduhan
aliran uang ke Senayan.
Dalam berkas dakwaan atas terdakwa dua mantan pejabat
Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Miryam diduga menyalurkan dan
menerima duit dari proyek senilai Rp 5,83 miliar ke DPR. Ia juga diduga
menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan atau
anggota Komisi II DPR. Ia juga disebut-sebut menerima duit US$ 23 ribu atau
sekitar Rp 220 juta.
Loading...

