Beritaindonesia.co - Dahlan Iskan bercanda setelah menjalani sidang vonis di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).
Dia menyebutkan bahwa kemeja motif kotak-kotak yang
dikenakannya ternyata tidak membawa keberuntungan.
"Saya kira pakai baju ini 'sakti', ternyata
enggak," kata mantan Menteri BUMN itu sambil menunjukkan bajunya setelah
keluar dari ruang sidang.
Selama ini, kemeja motif kotak-kotak identik dengan motif
kemeja yang digunakan Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
dalam masa kampanye.
Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan
aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU). Majelis hakim yang dipimpin
Tahsin juga mengganjar Mantan menteri BUMN itu dengan denda Rp 100 juta atau
kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi menghukum Dahlan dari
dakwaan subsider pasal 3 undang-undang yang sama.
Jaksa menilai, penjualan aset PT Panca Wira Usaha di
Kabupaten Tulungagung dan Kediri itu melanggar ketentuan perundangan. Penjualan
yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara
lebih dari Rp 11 miliar.
Loading...