Beritaindonesia.co - DPR telah menyetujui usulan hak angket KPK meski banyak
penolakan dari sejumlah fraksi. Siapa saja inisiator dari hak angket ini?
Beredar daftar yang berisi nama-nama pengusul hak angket
KPK. Namun hanya ada 19 nama dari daftar yang beredar di kalangan wartawan,
Jumat (28/4/2017). Padahal, secara aturan, hak angket baru bisa diusulkan oleh
25 anggota DPR dari minimal dua fraksi.
Dari 19 nama tersebut, paling banyak adalah dari Fraksi
Partai Golkar. Namun juga ada beberapa nama anggota dari fraksi yang menolak
hak angket KPK.
Ini Nama-nama Anggota DPR Inisiator Angket KPKNama-nama
inisiator hak angket KPK. (Foto: dok. Istimewa)
Seorang pimpinan mengkonfirmasi mengenai data tersebut.
Namun data yang beredar ini merupakan data kesimpulan setelah Komisi III rapat
dengan KPK. Pada rapat yang digelar sejak Selasa (18/4) hingga Rabu (19/4) dini
hari, KPK bergeming atas permintaan Komisi III dan tetap menolak membuka
rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Saat itu, sejumlah anggota Komisi III memang menyerukan
pengajuan hak angket. Namun belakangan, beberapa fraksi yang anggotanya ikut
meneken usulan angket itu menyatakan menolak, seperti Gerindra dan PKS.
Adapun 19 nama yang ikut meneken usulan hak angket adalah
sebagai berikut:
Fraksi Partai Golkar
Syaiful Bahri Ruray
Endang Srikarti Kandayani
Agun Gunandjar
Anton Sihombing
Noor Achmad
Ridwan Bae
Muhammad Nur Purnamasidi
Nawafie Saleh
Ahmad Zacky Siradj
Adies Kadir
Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Wijaya Kusuma
Fraksi PKS
Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR)
Fraksi Partai Gerindra
Desmon J Mahesa
Fraksi PPP
Arsul Sani
Fraksi PAN
Daeng Muhammad
Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad Sahroni
Fraksi Partai Hanura
Dossy Iskandar
Ini Nama-nama Anggota DPR Inisiator Angket KPKNama-nama
inisiator hak angket KPK (Foto: dok. Istimewa)
detikcom sudah berusaha mengontak nama-nama yang ada di
daftar tersebut. Namun belum ada yang merespons, baik dari telepon maupun pesan
singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut permintaan
hak angket ditandatangani oleh 25 pengusul. Dia juga menyatakan hanya ada dua
fraksi yang menolak usulan, namun belakangan ada empat fraksi yang secara resmi
menyatakan menolak.
"Dari Komisi III DPR adalah lanjutan permohonan angket
yang ditandatangani 25 pengusul dari 8 fraksi, besok dipersilakan pengusul
untuk dibacakan," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat,
Kamis (27/4).
Fahri juga yang mengetok persetujuan hak angket di sidang
paripurna hari ini, meski ada banyak penolakan dari anggota Dewan. Sebelum
setiap fraksi di DPR dimintai tanggapan terkait hak angket, Fahri langsung
mengetok tanda menerima usulan.
Padahal biasanya, dalam setiap sidang paripurna, setiap
fraksi diminta menyampaikan pandangan akhir sebelum pengambilan keputusan apa
pun, apalagi itu isu sensitif. Tindakan Fahri di sidang paripurna hari ini
menyebabkan aksi walkout anggota Fraksi Gerindra dari ruang sidang.
Loading...

