Beritaindonesia.co - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, penundaan pembacaan
tuntutan kepada seorang terdakwa dalam sebuah persidangan merupakan hal wajar.
Terlebih, bila selama proses persidangan banyak saksi yang
dihadirkan.
Wapres pun memahami alasan kejaksaan yang menunda lantaran
alasan kesiapan rencana tuntutan.
Demikian pula permohonan aparat kepolisian yang meminta hal
yang sama dengan alasan keamanan jelang pencoblosan tahap kedua Pilkada DKI
Jakarta.
“(Walau demikian itu) tidak mengurangi proses hukum yang
berjalan,” ucapnya.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono sebelumnya
menjelaskan alasan pihaknya belum siap membacakan tuntutan kepada Ahok, yaitu
lantaran waktu seminggu yang diberikan untuk menyusun rencana penuntutan tidak
cukup.
Sepekan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meminta agar
pembacaan tuntutan ditunda untuk menjaga kondusifitas situasi jelang pilkada.
Sidang lantas diputuskan ditunda hingga 20 April mendatang
atau sehari setelah pencoblosan.
Loading...
