Beritaindonesia.co - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan
partainya tak segan memecat kader yang kerap mengambil langkah bertentangan
dengan kebijakan partai.
Hal itu disampaikan Idrus seusai mengikuti rapat pengambilan
keputusan strategis yang dihadiri seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I
Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Idrus mengungkapkan, salah satu isi pembahasan rapat mengenai
pernyataan Koordinator Bidang (Korbid) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)
Golkar, Yorrys Raweyai.
Yorrys melontarkan pernyataan yang menyebut bila Ketua Umum
Golkar Setya Novanto hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).
Yorrys juga mengatakan Golkar tengah menyiapkan sejumlah
langkah khusus bila Novanto benar-benar berstatus tersangka.
"Memang tadi ada yang pertanyakan itu dari Ketua DPD
tentang masalah itu (pernyataan Yorrys) dan tentunya nanti Korbid Kepartaian
akan ambil sikap dan memprosesnya sesuai PO (Peraturan Organisasi) Partai
Golkar Nomor 7," ujar Idrus.
Ia menegaskan jika ada kader yang menunjukkan Golkar sedang
dirundung masalah kesolidan, patut dipertanyakan dukungan kader tersebut kepada
ketua umum dan kepengurusan partai.
Sebab, lanjut Idrus, kepemimpinan Novanto dan kepengurusan
Golkar saat ini merupakan produk organisasi yang sah, yang ditetapkan melalui
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bali 2016.
Terlebih, kata Idrus, sudah ada kesepakatan di internal
Golkar terkait posisi juru bicara partai yang seharusnya dijalankan sekjen.
Seorang Korbid, kata Idrus, boleh saja berbicara di hadapan
publik namun hanya menyampaikan informasi terkait bidang yang diembannya.
Idrus kembali menegaskan bila ada kader partai yang
pernyataanntya berseberangan dengan sekjen selaku juru bicara partai, maka
Korbid Kepartaian akan memprosesnya sesuai dengan PO Partai Golkar Nomor 7.
Kader tersebut bisa diberi sanksi oleh Korbid Kepartaian
dengan berbagai tingkatan sanksi.
"Jadi apabila ada kader termausk pengurus, apapun posisinya,
ternyata melanggar kedisipilinan organisasi maka PO yang bicara," tutur
Idrus.
"Awalnya peringatan dan selanjutnya bila belum berubah
bisa sampai pemecatan. Nanti kami beri peringatan 7 hari dulu. Setelah tak
berubah maka sampai pada satu keputusan yaitu pemecatan," lanjut Idrus.
Loading...

