Beritaindonesia.co - DPR mengesahkan lima
nama anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang
sebelumnya telah dipilih oleh Komisi VIII DPR melalui uji kelayakan dan
kepatutan pada 25-26 April 2017.
Kelimanya disetujui
dan disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Kelima anggota Dewan
Pengawas BPKH terpilih dari sepuluh calon anggota yang telah dipilih sebelumnya
oleh panitia seleksi dari pemerintah.
Mereka ialah Marsudi
Syuhud, Suhaji Lestiadi, Abdul Hamid Paddu, Muhammad Akhyar Adnan, dan Yuslam
Fauzi.
"Kami berharap
Dewan Pengawas harus selaras dengan Badan Pelaksana agar dapat meningkatkan
penyelenggaraan ibadah haji. Dan bisa mengoptimalkan manfaat bagi kemaslahatan
jemaah haji," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat
membacakan laporan pada Rapat Paripurna, Kamis (27/4/2017).
Pembentukan BPKH
merupakan mandat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ibadah
Haji.
Undang-undang tersebut
mengharuskan adanya pemisahan antara penyelenggara ibadah haji dengan pengelola
keuangan ibadah haji.
Adapun BPKH terdiri
dari tujuh anggota Badan Pelaksana dan lima anggota Dewan Pengawas.
Nantinya kelima
anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersama tujuh anggota Badan Pelaksana yang
saat ini sudah dikantongi Presiden Jokowi, namun belum diumumkan.
Loading...

