Beritaindonesia.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan
selangkah lagi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias
Muhammad Al-Khaththath dan keempat rekannya akan disidang di pengadilan.
Argo mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas
kasus dugaan makar kelimanya.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pemetikan sudah
semua, nanti diberkas selesai kami kirim ke kejaksaan," kata Argo, di
Mapolda Metro Jaya, Senin (24/4/2017).
Selain merampungkan berkas untuk Al-Khaththath dan keempat
rekannya, polisi juga mempercepat pemberkasan tujuh tersangka makar yang
ditangkap lebih dahulu pada 2 Desember 2017.
Hingga saat ini, baru kakak beradik Rizal dan Jamran yang memasuki
tahap persidangan kasus dugaan makar. Sisanya masih dalam tahap melengkapi
berkas.
"Nanti tunggu saja dikabari kalau sudah (P-21),
secepatnya," kata Argo.
Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha
alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre ditangkap menjelang pelaksanaan
aksi pada 31 Maret 2017 atau aksi 313 lantaran diduga melakukan pemufakatan
makar melalui sejumlah pertemuan.
Loading...