Beritaindonesia.co - Anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sidarta,
mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan
dugaan penodaan agama terhadap Ahok. Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan
Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan 1 tahun
penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Menurut Wayan, seharusnya Ahok dibebaskan dari jerat hukum
mengingat tidak ada satu hal pun dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada
September tahun lalu yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana
penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
"Kami melihat ini lebih kepada perkara politik, jadi
kami mengingatkan dan menyoroti tekanan politik ini bahwa kasus tersebut isinya
99 persen politik dengan bungkus hukum," ujar Wayan saat dihubungi Tempo,
Senin, 24 April 2017.
Wayan menuturkan, dalam persidangan yang digelar di
Auditorium Kementerian Pertanian, tim kuasa hukum akan mengingatkan bahwa kasus
Ahok sangat kental dengan nuansa politik dan tekanan massa. Menurut Wayan,
aturan harus ditegakkan karena Indonesia merupakan negara hukum.
Wayan menyatakan pihaknya juga akan mengingatkan, apabila
politik dan ekonomi terpuruk tapi wibawa pengadilan hukum masih tegak, bangsa
ini tetap punya harapan. Namun, kata Wayan, apabila penegakan hukum dan
peradilannya sudah runtuh karena tekanan, Indonesia akan sulit menaruh harapan
yang lebih baik.
"Maka bebaskanlah pengadilan ini dari berbagai tekanan
dan mobilisasi massa. Sebab, kalau ini terjadi, negeri ini tidak jelas arahnya.
Sedangkan UUD kita mengatakan ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,"
ucap Wayan.
Wayan berujar, dalam pleidoi nanti, pihaknya akan
menceritakan berbagai kasus dan contoh seseorang dihukum padahal tidak bersalah
karena tekanan massa. Menurut dia, banyak kasus yang terjadi karena tekanan
massa. Bahkan kisah itu diceritakan dalam buku berjudul Peradilan Sesat.
"Karena ada manipulasi antara penyidikan dan
penuntutan, dalam buku itu diceritakan, akhirnya hakim tidak tahu ada
manipulasi hingga orang itu dihukum. Kami akan ingatkan itu," tutur Wayan
Loading...