Senin, 24 April 2017

Pleidoi Ahok, Pengacara: Pengadilan di Bawah Tekanan Massa


Beritaindonesia.co - Anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sidarta, mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan dugaan penodaan agama terhadap Ahok. Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menurut Wayan, seharusnya Ahok dibebaskan dari jerat hukum mengingat tidak ada satu hal pun dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

"Kami melihat ini lebih kepada perkara politik, jadi kami mengingatkan dan menyoroti tekanan politik ini bahwa kasus tersebut isinya 99 persen politik dengan bungkus hukum," ujar Wayan saat dihubungi Tempo, Senin, 24 April 2017.

Wayan menuturkan, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, tim kuasa hukum akan mengingatkan bahwa kasus Ahok sangat kental dengan nuansa politik dan tekanan massa. Menurut Wayan, aturan harus ditegakkan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Wayan menyatakan pihaknya juga akan mengingatkan, apabila politik dan ekonomi terpuruk tapi wibawa pengadilan hukum masih tegak, bangsa ini tetap punya harapan. Namun, kata Wayan, apabila penegakan hukum dan peradilannya sudah runtuh karena tekanan, Indonesia akan sulit menaruh harapan yang lebih baik.

"Maka bebaskanlah pengadilan ini dari berbagai tekanan dan mobilisasi massa. Sebab, kalau ini terjadi, negeri ini tidak jelas arahnya. Sedangkan UUD kita mengatakan ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ucap Wayan.

Wayan berujar, dalam pleidoi nanti, pihaknya akan menceritakan berbagai kasus dan contoh seseorang dihukum padahal tidak bersalah karena tekanan massa. Menurut dia, banyak kasus yang terjadi karena tekanan massa. Bahkan kisah itu diceritakan dalam buku berjudul Peradilan Sesat.


"Karena ada manipulasi antara penyidikan dan penuntutan, dalam buku itu diceritakan, akhirnya hakim tidak tahu ada manipulasi hingga orang itu dihukum. Kami akan ingatkan itu," tutur Wayan
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...