Beritaindonesia.co - Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mempersiapkan pledoi yang akan disampaikan
dalam sidang pada hari ini, Selasa (25/4/2017).
Pledoi atau pembelaan itu dibacakan setelah jaksa penuntut
umum (JPU) menyampaikan tuntutannya pada Kamis pekan lalu. Jaksa sebelumnya
menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu
tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti
akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar (pledoi
yang disusun) Pak Basuki," kata pengacara Ahok, I wayan Sudirta, di
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.
Wayan menambahkan, pleidoi yang disusun tim pengacara
berbeda dengan pembelaan yang dibuat oleh Ahok sendiri. Ahok, lanjut Wayan,
telah menyiapkan pleidoinya sendiri.
"Pak Basuki (bikin pleidoi) sendiri, kami enggak tahu
berapa. Orang yang cerdas biasanya pasti tidak panjang-panjang. Orang yang
cerdas pendek bisa mengungkap persoalan," ucap dia.
Pengacara Ahok yang lain, Teguh Samudera menambahkan,
pleidoi yang disiapkan tim pengacara tidak akan dibacakan semua saat
persidangan.
"Kami akan bacakan nanti yang pokok-pokoknya saja.
Kalau kami bacakan semua akan kekeringan membacanya," kata Teguh.
Ada tiga poin yang disoroti tim kuasa hukum dan akan
dicantumkan dalam pledoi. Pertama, soal alat bukti yang digunakan untuk
mendukung dakwaan jaksa tidak sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut pasal 184 KUHAP
alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.
Kedua, kuasa hukum meyakini tindakan Ahok mengutip surat
Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu tidak memenuhi unsur
melawan hukum. Sebuah tindak pidana, kata dia, tidak bisa didakwakan kepada
terdakwa jika tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Ketiga, saat terjadi dugaan penodaan agama pada 27 September
2017 di Kepulauan Seribu, kliennya tengah menjalankan program sebagai Gubernur
DKI Jakarta. Kuasa hukum menilai, Ahok tengah melaksanakan perintah
undang-undang. Hal itu sesuai pasal 50 KUHP yang berbunyi "Barang siapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak
dipidana".
Loading...