Beritaindonesia.co - Tim pengacara dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama,
Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama, mempertanyakan "golongan"
yang dianggap telah dimusuhi oleh Ahok dalam pidatonya saat kunjungan kerja
sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan bahwa sesuai Pasal 156
kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Ahok dianggap telah melontarkan kebencian
terhadap suatu golongan dalam pidatonya.
"Menurut hukum, golongan itu ada timur asing, eropa dan
pribumi. Asas awalnya seperti itu, tapi sekarang ada golongan ulama. Lama-lama
nanti ada golongan pengacara, golongan hakim, golongan jaksa, golongan wartawan.
Jadi bagaimana mau menerapkan hukum yang konsisten?" ujar anggota tim
kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat menggelar jumpa pers di Jalan
Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Ahok yang
lain, I Wayan Sudirta menyatakan, jika golongan yang dimaksud adalah golongan
ulama, maka hal itu tidak sesuai dengan terminologi yuridis.
"Kok ulama dianggap golongan? Nanti petani dianggap
golongan juga gimana? Orang Batak dianggap golongan? Orang Bali dianggap
golongan. Boleh bahasa pasar seperti itu. Tapi hukum kan tidak memberi ruang
untuk yang seperti itu," ujar Wayan.
Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), jaksa
penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah
memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun
penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di
hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Ali sempat menjelaskan maksud kata
golongan dalam tuntutan terhadap Ahok.
"Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk
golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan
Islam itu FPI dan sebagainya tidak perlu," ucap Ali.
Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Loading...

