Beritaindonesia.co - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak berhak mengaudit Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). "Hak audit itu ada di BPK. Kalau DPRD mau mempertanyakan dan
meminta penjelasan, pasti diberikan," kata Saefullah di Lapangan IRTI
Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 25 April 2017.
Pernyataan itu disampaikan Saefullah karena Wakil Ketua DPRD
Muhamad Taufik menyatakan sejumlah BUMD terlibat kampanye pasangan inkumben
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua. BUMD yang dianggap melanggar
itu di antaranya, Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya, Food Station Tjipinang
Jaya, dan Bank DKI.
Salah satu program BUMD yang dianggap berkampanye
terselubung itu adalah pemberian subsidi daging sapi oleh PD Dharma Jaya dengan
harga Rp35 ribu per kilogram kepada warga Jakarta pemilik Kartu Jakarta Pintar
(KJP). Padahal, kata Taufik, subsidi daging itu tidak masuk dalam perjanjian
penyertaan modal pemerintah (PMP).
Saefullah meminta agar DPRD mengecek alur pemberian bantuan
lebih dulu. "Kan kelihatan kenapa harga daging bisa Rp35 ribu. Di cek saja
alurnya seperti itu.” BUMD, kata dia, akan menjelaskan programnya, asal-usul
daging, subsidi, dan prioritasnya.
Menurut Saefullah, daging murah itu khusus bagi mereka yang
punya KJP. “Mereka bisa beli daging Rp35 ribu."
Ia menilai sah jika DPRD meminta penjelasan alur keuangan
BUMD. Jika penjelasan BUMD belum jelas, DPRD berhak mengeksplorasi. Namun hak
audit tetap ada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Loading...

