
Beritaindonesia.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana
melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LSM
anti korupsi ini menduga kuat Setnov telah memberikan kesaksian palsu terkait
kasus korupsi e-KTP.
"Saya akan ke KPK untuk mengadukan dan melaporkan Setya
Novanto yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan dan memberi keterangan
tidak benar,"kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya,
Jakarta, Selasa (11/4).
Boyamin mengatakan, pihaknya akan resmi melaporkan Setnov ke
KPK dalam pekan ini. "Ini sedang melengkapi aduan laporan," ujarnya.
Dia menjelaskan, keterangan palsu yang diduga dilakukan
Setnov adalah terkait pengakuannya terdahap Irman, terdakwa korupsi e-KTP.
"Awalnya Setya Novanto mengaku nggak kenal (Irman).
Setelah saya bawa bukti foto ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kemarin di
sidang mengakui kenal terdakwa e-KTP Irman. Ini artiya apa dia telah
berbohong," papar Boyamin.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti keterangan Setnov yang
awalnya mengaku tidak kenal Andi Narogong, tetapi kemudian di persidangan
mengaku kenal.
"Setya Novanto ini bisa juga dijerat dengan pasal
keterangan palsu seperti Miryam (S Haryani)," ujarnya.
"Miryam saja bisa kena apalagi Setya Novanto yang
memiliki peran dan pengaruh lebih (di kasus e-KTP). Harusnya kena juga seperti
Miryam," tegasnya.
Khusus untuk Setnov, kata Boyamin, pihaknya akan melaporkan
Ketua Umum Partai Golkar itu dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 22 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 KUHP.
"Jadi dia bisa dobel kenanya," katanya.
Selain ke KPK, MAKI juga akanmenagih tindak lanjut laporan
yang pernah dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan
pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Rencananya, Boyamin akan kembali
datang ke MKD pada Kamis 13 April besok.
"Itulah yang saya tanyakan. Justru saya mempertanyakan
mengapa sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Saya juga belum dipanggil MKD
untuk memeberi keterangan. Harusnya setelah 14 hari dari pengaduan ada tindak
lanjut," tutur Boyamin.
Loading...
