Beritaindonesia.co - Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, siap
menindaklanjuti laporan penggunaan formulir C6 atas nama orang lain pada hari
pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua kemarin, Rabu 19 April 2017. Bentuk
tindak lanjut tersebut berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Di Jakarta Pusat ada di TPS 01 Gambir. Lebih dari satu
orang (menggunakan form C6 orang lain), kalau lebih dari satu itu harus
dilakukan PSU sehingga Panwas Kecamatan Gambir sudah mengirim rekomendasi
kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir kemarin," kata
Dahliah di Hall Bina Kara, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Dalam surat rekomendasi disampaikan telah terjadi penggunaan
C6 atas nama Sukadiah dan Saini oleh Hasilah dan Bai di TPS 01 Kelurahan Gambir
Kecamatan Gambir. Setelah diverifikasi, terbukti bahwa pemilih tersebut
menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya di Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
"Atas surat ini, Panwascam Gambir merekomendasikan PSU.
Jadi PSU akan kami (KPU DKI) laksanakan hari Sabtu 22 April 2017," jelas
dia.
Selain di Gambir, KPU DKI mendapat laporan serupa di Jakarta
Timur pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua kemarin. Namun, untuk wilayah
tersebut masih harus ada klarifikasi lanjutan.
"Semalam ada pemeriksaan lanjutan (laporan serupa di
wilayah lain), tetapi masih diklarifikasi. Itu ada di Jakarta Timur,"
ungkap Dahliah.
Loading...