Beritaindonesia.co - Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menimbulkan konflik antara kalangan
nelayan dan aparat penegak hukum.
Peraturan yang
dimaksud yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015
tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu,
nelayan dilarang menggunakan cantrang dalam menangkap ikan. Sebagai gantinya,
KKP membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah
lingkungan.
Namun persoalannya,
dua tahun sudah kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam hal pembagian
alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Data dari Kantor Staf
Kepresidenan mencatat, hingga April 2017, baru sebanyak 605 nelayan dan 3
koperasi nelayan di seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan alat penangkap
ikan yang diperbolehkan KKP.
"Masih di bawah
10 persen dari total nelayan di Indonesia yang dibagikan," ujar Kepala KSP
Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Karena terdesak
kebutuhan ekonomi, mereka pun nekat melaut menggunakan alat penangkap yang
lama.
Di sisi lain, aparat
penegak hukum di laut sudah mulai melaksanakan tugasnya. Alhasil, terjadilah
ketidakadilan. Nelayan belum mendapat haknya, namun aparat sudah menangkapnya.
Teten berharap KKP
segera menyelesaikan pembagian pengganti cantrang demi kesejahteraan nelayan di
Indonesia.
"Memang harus
segera dipercepat pembagian pengganti cantrang. Supaya para nelayan bisa segera
melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Teten.
Nelayan
"mati"
Tenaga Ahli Kedeputian
V KSP Riza Damanik mengatakan, kondisi itu membuat aktivitas para nelayan,
khususnya di Pantai Utara Jawa Tengah, 'mati'.
"Bayangkan saja,
produksi perikanan tangkap di Pantura berjumlah 309.861,2 ton dan 42 persen di
antaranya dihasilkan oleh alat tangkap cantrang," ujar Riza kepada
Kompas.com, Rabu (26/4/2017).
Adapun, nilai produksi
perikanan tangkap di Pantura berjumlah Rp 6.025.400.410.000 per tahun dan 40,89
persen di antaranya dihasilkan dari alat tangkap cantrang.
Sejak kebijakan
pelarangan cantran dikeluarkan, angka itu pun menurun drastis.
Nelayan lapor Komnas
HAM
Para nelayan yang
mengatasnamakan Front Nelayan Indonesia dan Divisi Advokaso Buruh dan Nelayan
MPM pada Rabu, melaporkan kebijakan Susi itu ke Komisi Nasional HAM.
Berdasarkan siaran
pers yang diterima Kompas.com, Komnas HAM menyambut positif laporan para
nelayan itu.
Pertama, Komnas HAM
akan meninjau lokasi kerja para nelayan dalam rangka mengumpulkan data soal
dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KKP.
Kedua, Komnas HAM akan
menggelar kajian khusus melalui forum grup diskusi tentang peraturan menteri
Susi itu.
Ketiga, Komnas HAM
menyatakan selalu berpihak kepada nelayan. Terakhir, Komnas HAM akan
mengeluarkan rekomendasi pada peripde Juni-Juli 2017 mendatang.
Loading...

