Minggu, 23 April 2017

Heboh Masinton tepis isu Tekanan Politik dibalik Tuntutan Jaksa ke Ahok


Beritaindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penistaan agama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sejumlah pihak menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Ringannya tuntuan untuk Ahok diduga karena ada intervensi politik kepada JPU.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengaku tidak percaya tuntutan untuk Ahok dikarenakan karena adanya tekanan politik. Dia meyakini, Jaksa memberikan tuntutan dengan merujuk pada fakta persidangan.

"Enggak lah. Dakwaan jaksa melihat fakta-fakta persidangan. Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang ada," kata Masinton di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).

Menurutnya, pengadilan itu bersifat independen dan tidak mungkin terpengaruh dengan kepentingan politik tertentu. "Pengadilan itu kan independen dan kalau kita bilang begitu ini dintervensi ini segala macem kasihan hakim hakim itu udah bekerja bagus," klaimnya.

Oleh karena itu, Masinton meminta semua pihak tidak melempar isu-isu soal tekanan politik dibalik putusan Jaksa itu. Publik diimbau menyerahkan proses hukum penistaan agama kepada pengadilan.

"Jadi kita serahkan pada mekanisme hukum enggak usah ditekan-tekan terserah aja nanti hakim bisa membuat kesimpulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).

Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan.

Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik. Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan.


"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...