Beritaindonesia.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penistaan agama
dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sejumlah
pihak menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Ringannya tuntuan untuk Ahok
diduga karena ada intervensi politik kepada JPU.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu
mengaku tidak percaya tuntutan untuk Ahok dikarenakan karena adanya tekanan
politik. Dia meyakini, Jaksa memberikan tuntutan dengan merujuk pada fakta
persidangan.
"Enggak lah. Dakwaan jaksa melihat fakta-fakta
persidangan. Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang ada," kata Masinton
di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).
Menurutnya, pengadilan itu bersifat independen dan tidak
mungkin terpengaruh dengan kepentingan politik tertentu. "Pengadilan itu
kan independen dan kalau kita bilang begitu ini dintervensi ini segala macem
kasihan hakim hakim itu udah bekerja bagus," klaimnya.
Oleh karena itu, Masinton meminta semua pihak tidak melempar
isu-isu soal tekanan politik dibalik putusan Jaksa itu. Publik diimbau
menyerahkan proses hukum penistaan agama kepada pengadilan.
"Jadi kita serahkan pada mekanisme hukum enggak usah
ditekan-tekan terserah aja nanti hakim bisa membuat kesimpulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (
Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata
Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah
menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat
antar golongan.
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok
telah mengikuti proses hukum dengan baik. Sidang pembelaan akan digelar pada
Selasa pekan depan.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil
membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata
jaksa.
Loading...