Beritaindonesia.co - Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial
GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur
17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Seperti dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id,
peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging
di halaman gedung. GR yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke
dalam mobil.
Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal
tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil. Dia
terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono
membenarkan kejadian tersebut.
"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah
mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berebuat mesum di dalam
mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu sudah dimintai
keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu
beberapa kali sebelumnya.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan.
Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,”
ungkapnya.
Loading...

