
Beritaindonesia.co - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) ditunda. Sebabnya jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.
"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami
hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut
umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi
kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan
tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali
Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan,
Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan
jaksa penuntut membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut tim belum selesai
menyusun tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Sampai tadi malam belum selesai," sambungnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan
mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51
ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada
27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf
a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan
subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Loading...
