Beritaindonesia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih
dahulu apakah hak angket yang digulirkan oleh DPR, merupakan seluruhnya
persetujuan dari seluruh anggota dewan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa hal tersebut
bukanlah tugas KPK. Sebab, KPK merupakan lembaga hukum bukan lembaga politik.
"Itu bukan tugas KPK (selidiki hak angket). KPK itu
tidak perlu mengembangkan diri menjadi lembaga politik," tegas Fahri saat
ditemui di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Dia pun meminta agar KPK fokus kepada penyelesaian hukum di
Indonesia dan tak menyentuh ranah politik.
"Fokus aja kalau mau jadi lembaga hukum, lembaga hukum
saja. Kalau KPK mau jadi lembaga politik itu nanti memunculkan di dalamnya ada
fraksi, ada persengketaan, itu tidak boleh. Penegak hukum harus satu suara.
Jangan kembangkan jadi politik nanti ada kubu ini kubu itu," pungkas
Fahri.
Pimpinan KPK Laode M Syarief sebelumnya mengatakan akan
mempelajar terlebih dahulu soal hak angket yang telah disetujui oleh DPR RI.
Sebab, dia mendengar ada sejumlah anggota DPR dan fraksi walk out saat sidang.
"Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau
tidaknya keputusan hak angket tersebut, akan kami pelajari terlebih
dahulu," ujar Laode, Jumat.
Titipan Pertanyaan
Fahri Hamzah mengatakan hak angket yang diajukan DPR kepada
KPK, bukan untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. Hak angket kali ini untuk
menyelidiki apa yang menjadi pertanyaan banyak orang.
"Ini kan sebenarnya nanya biasa, cuma nanya aja. Tapi
bedanya sekarang nanyanya lebih fokus dan lebih fokus dan lebih spesifik. Waktu
dan jadwalnya lebih jelas disitu, sehingga tuntas pembahasan kita di sini. Itu
aja kok," kata dia.
Fahri akan mengajukan banyak pertanyaan kepada KPK melalui
hak angket. Sehingga semua yang menjadi pertanyaan masyarakat menjadi terang
benderang.
"Ini hak yang diperlukan oleh masyarakat. Saya sendiri
banyak pertanyaan jujur tentang KPK, dan saya akan titipkan pertanyaan saya
lewat angket. Supaya ditanyakan kenapa ini, kenapa begini," kata dia.
Hak angket digulirkan dari Komisi III DPR, untuk menanyakan
kepada KPK terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan
korupsi. Di antaranya soal terjadinya 'pembocoran' dokumen dalam proses hukum
seperti berita acara pemeriksaan (BAP), sprindik, dan surat pencekalan.
Hak angket telah disetujui DPR melalui rapat paripurna.
Fahri yang memimpin rapat telah mengetuk palu tanda hak angket disetujui,
meskipun ada tiga partai yang menolak hak angket KPK. Partai Gerindra,
Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.
Loading...

