Beritaindonesia.co - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil
Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa
terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan
2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok.
Prasetyo pun menanggapi bila jaksa telah melakukan tugasnya
sesuai dengan koridornya. Dia meminta agar seluruh pihak dapat menghormati
proses hukum yang sedang berlangsung.
"Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya
sendiri," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).
Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya
independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasar pada
kepentingan masing-masing.
Sebelumnya, Fadli menyebut tuntutan jaksa itu meringankan
Ahok. Dia menyebut tuntutan itu terlihat direkayasa.
"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa
tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya
yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata
Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi,
Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan
dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli,
harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang
diakibatkan.
"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan
dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum,
sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus
Arswendo dan Musadeq," ucapnya.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya
menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut
Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal
156 KUHP.
Ahok dalam pleidoi menegaskan tidak pernah menistakan agama
atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu
warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan
memutus perkaranya secara objektif dan adil.
Loading...

