Beritaindonesia.co - Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli mengatakan Markas Besar Polri
akan menindaklanjuti surat permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk mencari Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam
sidang e-KTP.
Polri meminta bantuan
Interpol untuk menyelidiki keberadaan Miryam. “Sepertinya surat itu sudah
(sampai). (Surat) Itu larinya ke Interpol. Polri akan membantu, melakukan
langkah-langkah penyelidikannya,” ujar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Kamis, 27
April 2017.
Hari ini KPK
mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian
untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. KPK meminta agar Polri mencari dan
menangkap Miryam yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun
hingga hari ini, Miryam tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah
melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang namun yang
bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri
Diansyah, Kamis, 27 April 2017.
Lembaga anti rasuah
itu juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila pihaknya menemukan
ataupun mengetahui keberadaan Miryam ke KPK atau kepolisian setempat.
“Jika ada yang
memberikan perlindungan, kami ingkatkan hal tersebut memiliki risiko hukum.
Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Polri,” ujar
Febri.
Loading...

