Beritaindonesia.co - Arief Fakhrul Thias (21), seorang tahanan di Kepolisian
Sektor Bojonggede, melangsungkan pernikahan dengan wanita yang dicintainya, Dea
Sarah Firdaus (22).
Upacara sakral yang berlangsung sekian menit itu dilakukan
kedua mempelai di dalam tahanan Polsek Bojonggede dengan pengawalan pihak
kepolisian, Selasa (25/4/2017).
Meski ijab kabul hanya sebentar, namun bagi Arief dan Dhea,
itu adalah momen paling bahagia dalam kehidupan keduanya.
Dengan berlinang air mata, kedua mempelai mengucapkan janji
suci untuk hidup semati disaksikan oleh orangtua kedua belah pihak dan
penghulu. Arief pun menyerahkan mas kawin kepada istrinya berupa seperangkat
alat shalat.
Arief adalah tahanan dalam kasus persetubuhan anak di bawah
umur. Dia mendekam di balik sel pada awal April lalu. Kasus tersebut masih
dalam penyidikan oleh aparat Polsek Bojonggede.
Dia mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukannya itu.
Dia menuturkan, dirinya akan memperbaiki diri setelah bebas nanti dan hidup
bersama sang istri meski harus mengontrak.
"Nyesel kaya gini mas, saya mau tobat. Kalau udah
bebas, saya mau kerja dan ngurus keluarga," kata Arief, saat ditemui di
Polsek Bojonggede, Rabu (26/4/2017).
Arief bercerita, rencana pernikahan itu sudah
dipersiapkannya jauh-jauh hari sebelum kasus tersebut menjerat dirinya. Dia
mengatakan, sudah menjalin asmara selama tujuh bulan.
Untuk menjalankan niatnya itu, Arief kemudian bekerja
sebagai nelayan di daerah Kalimantan. Ia mengumpulkan uang dari hasil jerih
payahnya itu agar bisa secepatnya menikah.
Namun tak disangka, tiga hari sepulangnya dari Kalimantan,
ia bertemu dengan seorang wanita, yang merupakan korban persetubuhan itu.
Di hari itu, dia dan korban berbincang berduaan dan
terjadilah tindakan asusila tersebut. Tak terima atas perlakuan itu, keluarga
korban pun melapor kepada pihak kepolisian. Arief pun ditangkap dan dijebloskan
ke dalam penjara.
"Sudah 24 hari saya di sini (penjara). Waktu kemarin
nikah, istri bilang jaga diri dan kesehatan. Enggak usah mikirin saya
(istri)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu
Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pernikahan tersebut dilakukan setelah pihak
keluarga dari pelaku meminta izin. Menurut Ade, memang tidak ada larangan bagi
seorang tahanan untuk menikah, meskipun di dalam penjara.
"Boleh tahanan nikah, asalkan tidak mengganggu proses
penyidikan. Nikahnya juga kan hanya sebentar, dilakukan pas jam besuk
tahanan," tutur Ade.
Pernikahan itu, lanjut dia, memang sudah direncanakan
sebelum pelaku melakukan perbuatannya tersebut.
"Kasusnya persetubuhan di bawah umur. Diancam Pasal 81
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman minimalnya lima tahun, maksimal
15 tahun," tuturnya.
Loading...

