Beritaindonesia.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Setya Novanto ke
luar negeri. Hal ini dilakukan KPK karena Ketua DPR itu dianggap sebagai saksi
penting dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setya Novanto
merupakan saksi ketiga yang mereka cegah ke luar negeri. Pencegahan itu
dilakukan agar menyelidikan kasus e-KTP berjalan efektif.
"Setya Novanto merupakan saksi ketiga yang kami lakukan
pencegahan ke luar negeri. Ini agar pemeriksaan berjalan efektif dan
efisien," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 April 2017.
Pada Senin 10 April 2017, penyidik terlebih dahulu mencegah
dua saksi yaitu Inayah dan Raden Gede terkait kasus yang telah merugikan negara
hingga Rp 2,3 triliun ini.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini adalah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil
Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias
Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini.
Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Loading...
