Beritaindonesia.co - Pengamat Hukum menilai, majelis hakim dalam sidang kasus
dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuk T Purnama (Ahok) akan bersikap
independen dalam memberikan putusannya. Hakim pun diyakini memberikan vonis
maksimal dan memuaskan bagi semua masyarakat..
“Independensi hakim saya yakin mereka bisa tampil secara
maksimum, bisa memberikan vonis maksimal dan memuaskan,” ujar Margarito Kamis
saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/5/2017).
Dia menerangkan, dalam vonis nanti, majelis hakim tak perlu
mempertimbangkan aksi-aksi yang sudah dilakukan massa GNPF-MUI, aksi-aksi
tersebut juga tak perlu dijadikan sebagai sesuaitu yang hebat. Asalkan dalam
vonisnya nanti, majelis hakim mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan
sungguh-sungguh bersikap independen.
“Kalau hakim bersungguh-sungguh bertolak pada fakta
persidangan yang ada itu dan independen, hakim saya yakin memutus dengan
memuaskan semua pihak,” katanya.
Sekedar diketahui, pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang, sidang
dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok kembali digelar oleh PN Jakut
di Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan agenda vonis dari majelis
hakim.
Loading...