Beritaindonesia.co - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti,
mengatakan bukan tidak mungkin pasal-pasal dalam berbagai peraturan dan
perundangan-undangan adalah orderan pihak-pihak berkepentingan. Karena itu
banyak UU yang menguntungkan sejumlah pihak, namun tak berpihak pada rakyat.
Susi menyontohlkan kebijakan Pemerintah menasionalisasi
kapal asing yang dinilainya lebih menguntungkan nelayan asing. Bahkan dalam
pelaksanaannya, satu izin nasionalisasi kapal asing digunakan sampai 10 kapal.
Imbasnya, ikan di laut di Indonesia dikeruk kapal-kapal asing, sedangkan
nelayan lokal hanya gigit jari.
"Pasal-pasal (UU) ternyata bisa diorder," ungkap
Susi, dalam seminar nasional kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/5/2017).
Susi menilai penanganan illegal fishing di Indonesia semakin
kompleks. Namun masih beruntung masih karena pada UU No 45 tahun 2009 tentang
Perikanan, masih ada aturan bagus yang terdapat pada Pasal 69 ayat 1 dan 4,
yang diperbolehkan membakar atau menenggelamkan kapal asing, jika memang cukup
bukti melakukan illegal fishing.
"Di Undang-undang itu masih ada satu pasal bagus, bisa
menenggelamkan (kapal ilegal asing). Saya sampai hari ini juga masih heran, kok
bisa masih ada pasal itu. (Pasal) ini seperti jimat yang harus kita jaga
betul," kata dia.
Aturan itulah yang diambil dan dijadikan Susi untuk menindak
kapal-kapal asing pencuri ikan. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk
menjaga habibat perikanan di lautan Indonesia. Apalagi beberapa tahun
belakangan ini, lautan Indonesia banyak dijarah kapal ilegal asing dari
berbagai negara.
"(Penenggelaman kapal ilegal asing) ini kami lakukan
untuk keberlanjutan generasi mendatang. Masa iya, ikan Indonesia punah dua
generasi mendatang. Dengan terjaminnya ketersediaan ikan di lautan,
keberlanjutan nelayan bisa terjamin, serta asupan gizi dari ikan buat anak-anak
Indonesia terjaga," lanjutnya.
Loading...