Minggu, 07 Mei 2017

Keras dan Menohok!! ICW Sebut 'Hak Angket KPK Premanisme Politik'


Beritaindonesia.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, Hak Angket KPK sebagai bentuk premanisme politik. Sebab, sidang paripurna DPR yang mengesahkan Hak Angket KPK tidak sah karena tak memenuhi syarat kuorum..

.”Ini premanisme secara politik, putusan Angket KPK kemarin keluar dari tata aturan,” kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam diskusi bertajuk ‘Meriam DPR Untuk KPK’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017)..

.Donal menyatakan rapat paripurna saat mengambil keputusan Hak Angket KPK tidak sesuai dengan Pasal 199 Ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3. Pasal ini mengatakan, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Hak Angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir..

.Sementara itu UU 17/2014 tentang MD3, kata Donal, Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan bahwa, (1) pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, (2) apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak..

.”Kalau dia bilang sebagian besar fraksi setuju, tunggu dulu. Persetujuan dari anggota yang hadir, bukan fraksi. Itu beda lho, persetujuannya bukan fraksi tapi persetujuannya adalah persetujuan 1/2 anggota dan disetujui. Yang hadir kemarin enggak sampai setengah,” ujarnya..


.”Masing-masing anggota DPR kan punya hak suara. Tiba-tiba pimpinan ketuk palu, itu ‘abuse of power’. Fungsi pimpinan mefasilitasi, Fahri itu bukan pemimpin PT (perusahaan) yang bisa asal ketuk palu,” pungkasnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...