Senin, 08 Mei 2017

Divonis 10 Tahun Penjara, Masih duduk di Kursi Ruang sidang Pengadilan, Tak Terduga Tingkah Aneh Pun Keluar dari Ali Akbar..


Beritaindonesia.co - Ali Akbar (43) terduduk lemas di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5). Wajahnya tertunduk usai majelis hakim menjatuhkan vonisnya hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Guru ngaji ini didakwa melakukan pencabulan terhadap muridnya, KP (6). Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Perpu nomor 1 tahun 2016 yang telah diundang-undangkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketua Hakim Eris Sudjarmanto menyatakan bahwa Ali terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan. "Penjara 10 tahun dan wajib membayar denda 1 Miliyar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan masa tahanan," kata Ketua Hakim, Eris Sudjarmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).

Dalam sidang vonis itu tidak tampak orang tua korban. Hanya sanak keluarga dan kuasa hukum yang terlihat berada di sisi korban hingga persidangan selesai. Hakim lalu menawarkan kepada pelaku untuk melakukan banding.

"Dengan dibacakan putusan ini, saudara boleh melakukan banding dengan berdiskusi kepada pengacara Anda, sampai dengan seminggu," katanya.

Suasana ruang sidang hening. Ali terdiam sekitar 15 detik sampai akhirnya dia mengiyakan tawaran hakim. Dia menyampaikan dengan nada terbata-bata.

"Iya ketua, saya akan lakukan banding," kata Ali.

Setelah menutup sidang, satu per satu majelis hakim mulai meninggalkan ruangan. Ali masih terduduk lemas. Kedua tangannya bertumpu pada kursi dan mencoba mengangkat tubuhnya. Namun dia tak sanggup berdiri. Pengacaranya datang menghampiri untuk membantunya berdiri. Salah seorang pegawai Kejaksaan juga ikut membantu. Dibantu dua orang, Ali meninggalkan ruang sidang dengan dipapah dua orang.

Keluarga korban menerima vonis majelis hakim. "Saya mewakili keluarga korban sangat berterima kasih kepada jaksa dan hakim karena telah memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," kata nenek korban Lasmariah.


Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...