Beritaindonesia.co - Ali Akbar (43) terduduk lemas di kursi pesakitan ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5). Wajahnya tertunduk usai
majelis hakim menjatuhkan vonisnya hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1
miliar atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di
bawah umur.
Guru ngaji ini didakwa melakukan pencabulan terhadap
muridnya, KP (6). Dia dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Perpu nomor 1 tahun 2016
yang telah diundang-undangkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Ketua Hakim Eris Sudjarmanto menyatakan bahwa Ali terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan. "Penjara 10 tahun
dan wajib membayar denda 1 Miliyar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan
3 bulan masa tahanan," kata Ketua Hakim, Eris Sudjarmanto di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5).
Dalam sidang vonis itu tidak tampak orang tua korban. Hanya
sanak keluarga dan kuasa hukum yang terlihat berada di sisi korban hingga
persidangan selesai. Hakim lalu menawarkan kepada pelaku untuk melakukan
banding.
"Dengan dibacakan putusan ini, saudara boleh melakukan
banding dengan berdiskusi kepada pengacara Anda, sampai dengan seminggu,"
katanya.
Suasana ruang sidang hening. Ali terdiam sekitar 15 detik
sampai akhirnya dia mengiyakan tawaran hakim. Dia menyampaikan dengan nada terbata-bata.
"Iya ketua, saya akan lakukan banding," kata Ali.
Setelah menutup sidang, satu per satu majelis hakim mulai
meninggalkan ruangan. Ali masih terduduk lemas. Kedua tangannya bertumpu pada
kursi dan mencoba mengangkat tubuhnya. Namun dia tak sanggup berdiri.
Pengacaranya datang menghampiri untuk membantunya berdiri. Salah seorang
pegawai Kejaksaan juga ikut membantu. Dibantu dua orang, Ali meninggalkan ruang
sidang dengan dipapah dua orang.
Keluarga korban menerima vonis majelis hakim. "Saya
mewakili keluarga korban sangat berterima kasih kepada jaksa dan hakim karena
telah memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," kata nenek korban
Lasmariah.
Loading...